Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 31 Mei 2018

Advokat Anandyo Susetyo Sebut Pidana Agus Ping loo Dipaksakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 8 Bulan Penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni terhadap Agus Ping Loo , Warga Kampung Seng 43 Surabaya dalam kasus penyerobotan tanah akhirnya disoal.

Anandyo Susetyo,SH.,MH, selaku penasehat hukum terdakwa Agus Ping loo menyebut, jika tuntutan jaksa tidak berdasar dan dipaksakan. 

Hal itu disampaikan Advokat Anandyo Susetyo saat membacakan duplik atas replik yang diajukan Jaksa Suci Anggraeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/5).

Dalam dupliknya, advokat yang akrab dipanggil Anton ini mengatakan, jika tuntutan jaksa dilandaskan atas barang bukti yang dianggap cacat hukum.

"Bahwa alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum jelas dinyatakan cacat hukum,"terang Advokat Anton saat membacakan dupliknya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Advokat Anton menyebut jika kasus ini merupakan kasus perdata yang dikemas menjadi pidana.

Hal itu dikarenakan tanah yang dipersoalkan dalam kasus ini adalah tanah sengketa yang harus dibuktikan dulu siapa pemilik sahnya.

Menurut Advokat Anton, ketika bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa bukti surat sertifikat hak milik No.533/kel. Sidodadi terbit atas nama pemegang hak Harith Bin Ahmad Bin Abdullah Wachdin Basyarahil dan peralihan haknya timbul menjadi atas nama Alimin Josep Soenario sebagai saksi pelapor dikarenakan adanya jual-beli tanggal 29 November 1993 atas objek hak milik No.46/kel. Sidodadi atas nama pemegang hak 14 (empat belas) orang ahli waris Sech Ahmad Bin Abdullah Wachdin Basyarahil, hal ini jelas cacat hukum.

"Dengan adanya salah satu ahli waris dari  14 ahli waris asal bernama Abdurrahman Abdullah Wachdin Basyarahil yang menggugat Alimin pada akhir 2017 di Pengadilan Negeri Surabaya terlihat adanya dugaan ketidakberesan peralihan hak tersebut,"terangnya.

Dijelaskan Advokat Anton, kliennya hanyalah penyewa tanah yang disewa sejak 60 tahun lalu dari seseorang bernama Said. Namun berjalannya waktu, kepemilikan tanah itu beralih kepemilikannya ke Harid. Dan pada tahun 1988, tanah yang disewa Agus Ping Lo bersama 54 warga lainnya terbakar.

Pasca peristiwa kebakaran itu,  Harid tak lagi menagih biaya sewa. Dan pada tahun 2016, datanglah Abdul Rahman yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut dan memungut biaya sewa ke Agus Pinglo dan warga penyewa lainnya.

Ditengah perjalanan sewa meyewa itu, Agus Ping Lo justru dilaporkan Alimin Yosep Sunaryo ke Polda Jatim dengan tuduhan memasuki pekarangan miliknya tanpa ijin.

"Selama ini terdakwa Agus Ping Lo dan penyewa lainnya tidak mengenal Alimin, bahkan saksi pelapor juga tidak pernah tinggal disitu,"jelas Advokat Anton.

Ironisnya lagi, lanjut Advokat Anton, dari 54 warga yang tinggal dilokasi tanah tersebut, hanya kliennya yang dilaporkan pidana.

"Terlebih terdakwa tidak pernah tau kalau tanah yang disewanya dan telah dibeli oleh Alimin. Karena selama terdakwa tinggal ditanah tersebut, terdakwa membayar ke tiga orang, pertama ke Said, kedua ke Harid dan yang terakhir bayar sewa ke Abdul Rahman,"sambung Advokat Anton.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar tiga pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Seperti diketahui, Dalam perkara ini, terdakwa Agus Ping Loo didakwa  melanggar  pasal 167 KUHP yakni memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.

Kasus ini berawal saat terdakwa Agus Ping Loo bersama 54 warga menyewa tanah untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, setelah 60 tahun menyewa, keberadaan Agus Ping Loo mulai disoal oleh Alimin Josep Soenario (pelapor), yang mengkalim sebagai pemilik lahan.

Padahal selama ini, terdakwa Agus Ping loo beserta 54 warga lainnya tidak pernah berhubungan soal sewa menyewa dengan saksi pelapor.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tanah itu disewa dari 14 ahli waris dari (Sech Ahmad Bin Abdullah Wachdin Basyarahil. Namun pembayaran sewa tanah itu terhenti saat lokasi tanah yang dipakai rumah tinggalnya terbakar pada tahun 1998 lalu.

Dan pada tahun 2006  datanglah Abdul Rahman yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut dan memungut biaya sewa ke Agus Ping Loo dan warga penyewa lainnya.

Ditengah perjalanan sewa menyewa itu, Agus Ping Loo justru dilaporkan Alimin Josep Soenario ke Polda Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar