Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 02 Mei 2018

Disebut Keterbelakangan Mental, Terdakwa Toil Lancar Jawab Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Toil Bin Amar, Warga Tambak Mayor Barat meninggalkan cerita janggal saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Cerita janggal itu terlihat sebelum terdakwa Toil didengarkan keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jon Manopo,SH, MH, diruang sidang Candra, PN Surabaya, Rabu (2/5).

Fariji, SH selaku pembela terdakwa Toil mengklaim Kliennya mengalami keterbelakangan mental.

"Sebelumnya Mohon maaf yang mulia, mana kala pertanyaan kami dijawab ngelambyar oleh terdakwa memang terdakwa ada keterbelakangan mental,"ucap Fariji yang diamini Hakim Jon Manopo.

Ironisnya, Dalih mengalami keterbelakangan mental yang dialami terdakwa Toil nyaris tak terbukti. Pasalnya, Warga Tambak Mayor Barat ini lancar menjawab satu demi satu pertanyaan yang dilontarkan Fariji maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia.

"Saya ditangkap saat tidur,"kata terdakwa Toil menjawab pertanyaan Fariji selaku Penasehat Hukumnya.

Selain itu, terdakwa Toil juga dengan jelas menjawab pertanyaan jaksa Duta Amelia terkait barang bukti atas penangkapannya.

"Barang itu (sabu)  saya beli 150 ribu dari Hamid,"terang terdakwa Toil menjawab pertanyaan Jaksa Duta Amelia.

Sebelumnya, pada persidangan kasus narkoba ini juga menghadirkan Ahli  Pidana Khusus Narkoba Dr Ilyas, MH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cirebon.


Pada persidangan, Ahli dari BNNK Cirebon ini ditanya oleh Fariji terkait seputar keabsahan surat assement yang dimiliki terdakwa Toil.

Assement tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdakwa Toil tergolong sebagai pecandu atau bukan.

"Dan yang menetukan adalah majelis hakim,"terang Ilyas menjawab pertanyaan dari Fariji selaku penasehat hukum terdakwa Toil.

Persidangan kasus ini akan berlanjut satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia.

Seperti diketahui,  Terdakwa Toil Bim Amar ditangkap oleh Petugas Reksoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak  pada 14 Desember 2017 lalu.

Pada dakwaan Jaksa disebutkan, saat ditangkap, terdakwa Toil dalam posisi tidur. Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan barang bukti (BB) 1 buah kaleng rokok yang didalamnya berisi dua klip plastik kecil bekas bungkus sabu seberat 0,53 gram dan 4 buah pipet kaca yang masih ada bekas sabunya seberat 1,16 gram dan sebuah sekop yang terbuat dari sedotan plastik. BB tersebut ditemukan petugas didalam lemari televisi yang berada didalam rumah terdakwa Toil.

Atas kasus ini, terdakwa Toil didakwa melanggar pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar