Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Mei 2018

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Perusakan Rumah Mertua


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya menolak eksepsi yang diajukan Andre Naga Saputra, terdakwa kasus perusakan rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Indah Tengah Surabaya.

Sikap penolakan itu dituangakan dalam jawaban yang dibacakan jaksa Gusti Putu Karmawan pada persidangan diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/5).

Jaksa menyebut, eksepsi yang diajukan  Warga Perum
Wadung Asri Sidoarjo melalui Bagus selaku kuasa hukumnya sudah masuk ke materi pokok perkara.

"Memohon pada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan  melanjutkan perkara ini ke pembuktian,"kata Jaksa Gusti Putu Karmawan saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan pada persidangan satu pekan lalu.

Persidangan perkara perusakan rumah mertua ini akan dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis hakim yang diketuai Yulisar, SH, MH.

Untuk diketahui, Peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya).

Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertua tidak santun. Pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu.

Kesal karena teriakannya tak dihiraukan, terdakwa Andre Naga Saputra lantas melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.

Sesampainya dihalaman rumah, terdakwa Andre Naga Saputra langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan MCB  dimeteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.

Namun upaya pemadaman listrik itu tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya. Terdakwa Andre pun kembali berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk dikursi pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan tangannya.

Peristiwa perusakan itupun akhirnya  dilaporkan Polisi oleh Katmimi, asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar