Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 05 Mei 2018

Kasus Bupati Mojokerto, KPK Geledah 2 Kantor di Jakarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di gedung perkantoran di Jakarta terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan pengembangan kasus dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Penyidik dua hari kemarin, Rabu dan Kamis, 2-3 Mei 2018 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 lokasi lagi," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/5/2018).

Adapun dua lokasi yang digeledah secara paksa yaitu, Kantor PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA lantai 43, 53, dan 55, Jakarta serta Kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia lantai 11, 16, dan 18, Epicentrum Boulevard, Jakarta.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

"MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," papar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

KPK menduga hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar