Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 03 Mei 2018

Setya Novanto Bakal Di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa proses eksekusi akan dilakukan secepatnya.

"Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke (Lapas) Sukamiskin," ujar Febri di gedung KPK, Rabu (2/5/2018).

Febri juga mengingatkan agar Setya Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti," kata dia.

Jika Setya Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, memperkirakan, kliennya akan dieksekusi KPK pada Jumat (4/5/2018) ke Lapas Sukamiskin.

"Akan dipindahkan rencananya kira-kira Jumat. Rupanya diputuskan ke Bandung saja (Lapas Sukamiskin)," kata Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018).

Ia pun juga mengakui kliennya telah membayar uang denda Rp 500 juta sesuai putusan majelis hakim melalui transfer.

"Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar," ujar Firman.

Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengatakan, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan hakim.

Sebelumnya, KPK, pada Rabu (2/5/2018), juga mengeksekusi dua terpidana lainnya, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, ke Lapas Sukamiskin.

Setyo Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.(rio)

0 komentar:

Posting Komentar