Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 02 Mei 2018

KPK Mulai Pelajari Dokumen Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Mojokerto


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kasus Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 31 lokasi di Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan terhadap 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, dalam rangkaian penggeledahan, KPK melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin pembangunan menara telekomunikasi.

KPK juga sedang mempelajari dokumen hasil penggeledahan dan keterangan saksi yang telah diperiksa.

"Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut dan keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Febri, KPK mempelajari 22 menara telekomunikasi yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan.

"Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto," kata dia.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

"MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," papar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

KPK menduga hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar