Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 24 Mei 2018

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan anggota atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain Agus, KPK juga menambahkan sebuah swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status menangani perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima AFH (Agus Feisal Hidayat) dan puasa sebagai pemberi TK (Tonny Kongres)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam gedung pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Basaria menuturkan, KPK Pangeran Agus menerima total uang Rp 409 juta dari pekerjaan yang dilakukan di Proyek Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Ada sumber dana dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus. 

Kronologis Basaria memaparkan, tim KPK mendapat informasi, Tonny meminta bank swasta dan orang kepercayaannya bernama Aswardy untuk memberikan uang Rp 200 juta untuk kemudian diberikan kepada ajudan Agus, Laode Yusrin.

"Terpantau penggunaan kalimat" ambilkan itu kori dua ritong "yang mengeluarkan dengan nilai uang Rp 200 juta," ujar Basaria.

Sekitar pukul 14.00 WlTA, Selasa (22/5/2018), Yusrin bertemu dengan Aswardy di Bank BRI di daerah Bau Bau.

Sekitar pukul 14.50 WlTA Yusrin terpantau ke luar dari bank dengan membawa laptop berwarna biru sebesar Rp 200 juta.

"Pada hari Rabu (23/5/2018), sekitar pukul 16.40 WITA timifikasi Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Agus. Tim lainnya kemudian menggelar TK di kediamannya," katanya.

Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim KPK mengamankan Agus bersama sejumlah pihak, yaitu supir Agus, Laode Muhammad Nasrun, konsultan politik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan Elvis di rumah dinas Agus.

KPK juga mengekor keponakan Tonny bernama Fonny di kediaman Tonny. Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin diamankan di rumah Syamsuddin.

Di sisi lain, KPK menggelar protes pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya.

"Dalam kegiatan ini KPK total jumlah barang bukti yang terkait dengan Rp. 409 juta, buku tabungan bank BRI atas nama Aswardy terkait istilah Rp 200 juta, buku tabungan bank BRI Anastasya (anak Tonny) terkait istilah Rp 200 juta," papar Basaria.

KPK mengamankan sejumlah sejumlah sejumlah sejumlah sejumlah sejumlah sejumlah sejumlah bukti, catatan Sebagai penerima, Agus disangkakan atas Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau huruf 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupslentara telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar