Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 Juni 2018

Armudji Pemenuhi Panggilan Panwaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pilgub Jatim 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5).
   
"Hari ini (4/6), Pak Armuji menghadiri surat panggilan kami yang kedua," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo, Senin (4/6/2018).
   
Menurut dia, kedatangan Armudji kali ini menindaklanjuti adanya laporan ke Panwaslu Nomor 03/LP/PG/Kot/16.01/V/2018 dari salah seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar pada Kamis (31/6).
   
Armudji diminta memberikan klarifikasi perihal kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.
   
Pada saat dimintai keterangan, lanjut dia, Armuji membantah ada giat kampanye di rumah dinasnya.

"Tapi kita masih mencocokan dengan saksi dan pihak-pihak pelapor dan terkait yang mengerti kegiatan di rumah dinas DPRD Surabaya Jalan Porong itu," katanya.
   
Saat ditanya apakah ada bukti menguatkan jika Armudji melakukan pelanggaran kampanye, Hadi Margo mengatakan sampai saat ini hanya sebatas foto saja.

"Kami mencoba menggali apa ada bukti bahan kampanye berupa stiker, pamflet dan lainnya yang dibagikan pada saat kegiatan tersebut," katanya.
   
Untuk selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah Armuji terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.

"Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka panwaslu akan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan," katanya.
   
Seperti dalam UU Nomer 10/ 2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
   
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas berdasarkan UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah dan DPRD.
   
Ketua DPRD Surabaya Armudji sebelumnya membantah jika pihaknya  melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar