Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 Juni 2018

Jaksa Hadirkan Saksi Fakta Kasus Perusakan Rumah Mertua


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus perusakan rumah mertua yang dilakukan terdakwa Andre Naga Saputra, Warga Perum Wadung Asri, Sidoarjo lanjut ke tingkat pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan.

Dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menghadirkan saksi fakta yang melihat peristiwa perusakan rumah yang dilakukan terdakwa Andre Naga Saputra.

Saksi fakta itu adalah, Katmini (pelapor) dan Munasri keduanya merupakan asisten rumah tangga (ART)  mertua terdakwa. Pada persidangan,  Katmini lebih dulu didengarkan kesaksiannya, lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Munasri. 

Pada intinya, dua saksi asisten rumah tangga itu menceritakan peristiwa perusakan rumah yang dilakukan terdakwa Andre Naga Saputra.

"Saat itu saya berada dilantai atas, dan mendengar ada teriakan,"kata Katmini saat bersaksi.

Namun, keterangan dua saksi ART itu dibantah Advokat Yudi Wibowo selaku penasehat hukum terdakwa Andre Naga Saputra. "Saksi Katmini tidak melihat karena posisinya berada dilantai atas, sedangkan saksi Munasri juga tidak melihat langsung. Mereka  tau dari orang lain,"pungkas Yudi Wibowo usai persidangan.

Untuk diketahui, Pembuktian kasus ini dilanjutkan pasca terdakwa Andre Naga Saputra mencabut eksepsi yang diajukannya pada persidangan sebelumnya. Tak hanya itu, Dia juga mengganti tim penasehat hukumnya, yang sebelumnya ditangani Advokat dari Angezo Law Firm dan kini dibela oleh Advokat Yudi Wibowo Sukinto.

Nah, saat pergantian penasehat hukumnya itulah, Advokat Yudi Wibowo Sukinto meminta agar eksepsi yang diajukan terdakwa diabaikan dan dianggap tidak ada. Sehingga majelis hakim yang diketuai Yulisar batal membacakan putusan sela dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi dipersidangan.

Terpisah, Peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dikawasan jalan  Dharmahusada Tengah Surabaya pada 10 November 2017 lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan istrinya.

Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertua tidak santun. Pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu.

Kesal karena teriakannya tak dihiraukan, terdakwa Andre Naga Saputra lantas melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.

Sesampainya dihalaman rumah, terdakwa Andre Naga Saputra langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan MCB  dimeteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.

Namun upaya pemadaman listrik itu tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya. Terdakwa Andre pun kembali berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk dikursi pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan tangannya.

Peristiwa perusakan itupun akhirnya  dilaporkan Polisi oleh Katmimi, asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar