Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 Juni 2018

Terpidana Penistaan Agama Alfian Tanjung Dijebloskan Ke Lapas Porong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alfian Tanjung, terpidana 2 tahun penjara kasus penistaan agama di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin (11/6).

Pria berjuluk ustadz ini dieksekusi dirumahnya di Jakarta oleh jaksa eksekutor Kejagung dan Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari Mako Brimob Kelapa Dua dan dibawa ke Surabaya dengan naik pesawat melalui Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 05.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, Dosen Universitas Muhamadiyah Prof Hamka ini tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 06.05 WIB. Dan selanjutnya, menjalani pemeriksaan administrasi di Ditreskrimum Unit Jatanras Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 09.45,  Alfian Tanjung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo dan tiba di Lapas Porong sekitar 10.00 WIB.

Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady,SH.,MH, dengan disaksikan Kapolres Sidoarjo.

" Kasasinya ditolak MA, dan menguatkan putusan PN Surabaya, karena itu kami lakukan eksekusi ini," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady pada awak media.


Sementara Alfian Tanjung yang tidak didampingi tim penasehat hukumnya saat dieksekusi mengaku akan mengajukan upaya peninjauan kembali.

" Habis lebaran saya akan ajukan PK," pungkas Alfian Tanjung.

Seperti diketahui, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alfian Tanjung di vonis bersalah melakukan penistaan agama saat mengisi ceramah di masjid Mujahidin, Perak Surabaya.

Alfian dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Tak terima dengan putusan itu, Alfian Tanjung pun langsung mengambil langkah hukum. Tapi upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) justru ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus penistaan agama ini dilaporkan  oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar