Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 23 Juli 2018

Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis Dokter Bimanesh


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," ujar jaksa M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Menurut jaksa, dalam pertimbangan banding, tim penuntut umum merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan.

Selain itu, pidana penjara yang diputus oleh hakim masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Fredrich sempat memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosa korban kecelakaan. Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich.

Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bimanesh divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar