Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Juli 2018

KPK Batal PeriksaGubernur Aceh Irwandi Yusuf


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Terkait kasus kasus hakim atau ganti rugi yang berkaitan dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Tampak Irwandi Yusuf tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia yang mengenakan rompi berwarna oranye langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan komentar apa pun.

Tak berlangsung lama sekitar pukul 10.16, Irwansi Yusuf keluar dari gedung KPK dan langsung menaiki mobil tahanan.

“ IY (Irwandi Yusuf) belum jadi diperiksa karena ada sejumlah saksi dan tersangka lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan, terhadap Gubernur Aceh nonaktif tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang pada besok Kamis (19/7/2018).

Irwandi Yusuf, bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi, terjerat kasus dugaan suap senilai Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pendiri bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.

Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi. Dalam konstruksi perkara, KPK yakinkan uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait biaya-biaya pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar