Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 19 Juli 2018

KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Pada Proyek PLTU Riau-1


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami proses penunjukan langsung konsorsium proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Konsorsium proyek senilai 900 juta dolar Amerika Serikat ini terdiri dari PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batu Bara, PT Samantaka Batu Bara, China Huadian Engineering Co, Ltd

"Proyek yang nilainya besar bagaimana penunjukan langsungnya tentu itu penting dan apakah ada tekanan di sana. Apakah ada upaya memuluskan sehingga tanda tangan dilakukan di sana," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Menurut Febri dugaan untuk memuluskan kesepakatan kerja sama dalam proyek ini telah terungkap sejak tertangkapnya Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Pemulusan menggunakan sejumlah uang yang dilakukan tersanga EMS (Eni) itu juga kita dalami terus-menerus," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.

Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar. Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar