Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 Juli 2018

KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kasus Eni Saragih


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lebih dalam kasus suap Pembangkit Listik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 untuk tersangka Eni Maulani Saragih (Eni Saragih).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam pekan ini. Lembaga antirasuah akan memanggil sejumlah saksi.

"Penyidik akan mengkonfirmasi fakta-fakta yang diketahui atau tidak oleh saksi," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 17 Juli 2018.

Eni Saragih disangka menerima suap Rp 4,8 miliar terkait dengan kasus ini. Selain menetapkan Eni tersangka, KPK telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap. Ia adalah pemilik saham di perusahaan tambang BlackGold yang mengerjakan pembangkit listrik itu.

Febri menyebut, saksi-saksi yang akan dipanggil KPK berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan politikus. Namun ia enggan menyebutkan lebih detail siapa saja yang akan diperiksa KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018, di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT itu, KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

KPK menyangka Eni Saragih menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari commitment fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar