Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 Juli 2018

KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Achmad Subhan, mantan Wakil Bupati Malang sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan para saksi terkait pengurusan perizinan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar