Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 23 Juli 2018

KPK Periksa Kepala DPKAD Banten terkait Kasus TPPU Wawan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Arsip Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Nandy S. Mulya.

Nandy S. Mulya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).

KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar