Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 Juli 2018

Lagi, KPK Panggil Politisi PKB Abdul Malik Haramain


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Abdul Malik Haramain , Senin (9/7/2018).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan menjadi langkah-langkah dalam isu-isu pembangunan e-KTP.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga akan mengkaji biro perencanaan Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung, Sistem Kasubag dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, Staf PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto.

"Yang disebut-sebut akan difoto sebagai tersangka untuk MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dolar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang di Gedung DPR. Dalam kasus ini, Markus memisahkan memperkaya beberapa perusahaan yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembentukan anggaran untuk pengembangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Pendirian uang yang diberikan kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus hari di kasus e-KTP .

Markus menggunakan uang untuk Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai akibatnya, Markus telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari juga sebelumnya telah berstatus tersangka dalam proses perkenalan hukum kasus korupsi e-KTP. Markus Nari memutuskan secara lisan melakukan pekerjaan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perusahaan dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar