Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 02 Juli 2018

Saat Baca Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Lakukan Pungutan dan Terima Gratifikasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah dirinya memungut dana atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Hal itu masalah Rita saat membaca bukan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Saya tidak pernah memungut dari rekanan, dari PNS, APBD, dari iuran kadis, memanipulasi SPPD," ujar Rita kepada majelis hakim.

Ia pun juga membantah dilakukan PT Media Bangun Bersama dan staf khusus, Khairudin, mengondisikan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

"Itu Khairudin bukan perintah saya, dia lebih banyak punya jaringan atas timnya, dan saya juga tidak menerima gratifikasi," ujar dia.

Rita juga menyebutkan tak tahu-menahu soal aliran uang perizinan lingkungan dan siapa yang memungut uang-uang tersebut.

Ia berbohong saat jaksa menuntutnya karena adanya uang terkait dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukaraskan Rp 248,9 miliar.

"Bagaimana bilang saya menerima Rp 200 miliar lebih? Saya ingat dan tidak sama sekali, saya dekat dengan Khairudin, obrolan-obrolan saya tidak memungkinkan saya untuk meminta Khairudin meminta biaya dan hanya menunjukkan kedekatan saya," papar Rita.

Ia juga menyerang penyitaan mobil Toyota Land Cruiser dan Hammer. Menurut Rita, mobil Land Cruiser tersebut merupakan mobil yang telah diangkat menjadi bupati.

"Mobil Hammer pun yang saya pakai pada saat kampanye. Jadi Jauh sebelum saya jadi bupati," katanya.

Kepada majelis hakim, ia juga menepis tuduhan dia hidup berfoya-foya. Ia memerintahkan dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat.

"Saya suka jika kamu hidup berfoya-foya karena saya lebih banyak mengutamakan kepentingan masyarakat dari inisiatif pribadi," ujar Rita.

Rita juga merasa sedih menggabungkan prestasinya jaksa dengan kemiskinan di Kukar. Ia mengakui masih ada rakyat miskin di kabupatennya.

Namun, kata dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Jika mengungkap data BPS tahun 2006 angka kemiskinan 14 persen tapi saya dan jajaran Pemkab Kukar dapat menurunkannya di tahun 2013 hingga 7 persen," kata dia.

Ia juga mengungkapkan jajaran pemerintahannya untuk banyak penghargaan, seperti 5 kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Dan) Membawa Kukar dalam laporan penyelenggaraan 10 besar terbaik se-Indonesia yang tadinya, 115," kata dia.

Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangan, jaksa menilai Rita tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Korupsi.

Rita berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari dengan menerima uang yang totalnya Rp 248,9 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu, Rita terbukti menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Emas Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Rita yang terbukti terbukti Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar