Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 02 Agustus 2018

Diperiksa Berjam-jam, Saiful Aidy Sering Mengaku Lupa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ternyata merasa kewalahan saat memeriksa anggota DPRD Surabaya, Saiful Aidy terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Pasalnya polisisi PAN ini selalu mengeluarkan bahasa lupa ketika dicecar pertanyaan seputar kasus tersebut.

" Wess...orangnya lupa terus, ngak ingat." keluh penyidik pidsus kejari tanjung perak saat keluar ruangan  pada wartawan, Kamis (2/8/2018).

Tak ayal, pemeriksaan Saiful Aidy tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya para legislator yang turut terperiksa berakhir hingga pukul 14.00 wib, namun untuk Saiful Aidy ini hingga pukul 15.00 wib.

Tak hanya kepada para penyidik, jurus lupa yang diandalkan Saiful Aidy anggota DPRD Surabaya juga diperlihatkan terhadap para pewarta yang sempat mewawancarainya terkait materi pemeriksaannya.

" Waduh saya lupa kongkritnya. yang jelas campur. Lupa saya mas tekhnisnya." ujar Saiful sambil ngeloyor pergi.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf/komang)

0 komentar:

Posting Komentar