Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 09 Agustus 2018

Dua Terpidana Korupsi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Tahun 2013-2016 Dwi Widodo dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah ke Lapas Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat.

Dwi Widodo terlibat dalam proses penerimaan paspor RI dengan metode menjangkau pada tahun 2016 dan proses memanggil visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.

Sementara Hasmun Hamzah terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana ke Lapas Klas 1 Sukamismin, atas nama Dwi Widodo, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur tahun 2013-2016. Dalam kasus terkait Paspor Republik Indonesia denga metode menjangkau tahun 2016 dan memanggil calling visa tahun 2013- 2016, "kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/8/2018).

Dalam kasus Dwi, ia menerima suap yang mencapai Rp 1 miliar. Ia meminta pihak perusahaan sebagai makelar atau agen pengantar paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

Dwi dan pihak perusahaan melakukan pungutan yang lebih tinggi dari harga sebenarnya untuk mengobati paspor yang rusak atau hilang. Sementara terpidana kedua yang dikirim ke Lapas Sukamiskin adalah Hasmun Hamzah.

"Hasmun Hamzah, Dirut PT Sarana Bangun Nusantara dalam kasus suap pada Wali Kota Kendari Terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018," ujar Febri.

Dalam kasus Hasmun, KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang menjadi informasi dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra.

Uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018. Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang kerap mendapatkan hasil dari Wali Kota Kendari.

Menurut KPK, awalnya staf PT SBN menggunakan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun Kemudian menambah uang Rp 1,3 miliar, uang tunai Rp 2,8 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar