Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 Agustus 2018

Gelapkan Uang Warisan, WNA Amerika, Liliana Sasmita Digugat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menggelapkan hasil penjualan dari harta warisan orang tuanya, Liliana Sasmita, Warga Negara Asing (WNA) Amerika harus berurusan hukum di Indonesia. Liliana Sasmita digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Mulya Sasmita, yang tak lain adalah adik kandungnya.

Kini, gugatan perdata bernomor 589/Pdt.G/PN.Surabaya/2018 yang dilayangkan Mulya Sasmita ini mulai disidangkan di PN Surabaya dan diperiksa oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hariyanto,SH,MH (Ketua), Sigit Sutriono,SH,MH dan Sarwedi, SH,MH (Hakim Anggota).

Persidangan perkara ini merupakan kali ketiganya dihelat setelah dua kali pihak Liliana Sasmita mangkir.

"Pada persidangan ini, majelis hakim menujuk Pak Hisbullah sebagai hakim mediator dan selanjutnya akan ada proses mediasi dengan waktu tiga puluh hari,"ucap Hakim Hariyanto pada para pihak, baik dari kuasa hukum Mulya Sasmita selaku penggugat maupun dari pihak kuasa hukum Liliana Sasmita selaku tergugat, Senin (13/8).

Dalam proses mediasi nantinya, Lanjut Hakim Hariyanto, pihak tergugat (prinsipal) diwajibkan untuk hadir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

"Sesuai dengan Perma tersebut, Prinsipal harus dihadirkan saat mediasi,"sambung Hakim Hariyanto sembari menutup persidangan.

Saat dikonfirmasi, Hakim Hariyanto menjelaskan, persidangan mediasi akan digelar paling lama 30 hari dan apabila tidak ditemukan kata damai, maka persidangan perkara ini akan lanjut ke pemeriksaan materi pokok perkara yang ada dalam gugatan.

"Kalau gak bisa damai ya lanjut ke agenda jawab menjawab dari para pihak,"terang Hakim Hariyanto saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Henky Sony Haryanto,SH,M.Kn selaku kuasa hukum Mulya Sasmita menjelaskan, jika kliennya dan tergugat adalah saudara sedarah. Keduanya sama sama tinggal di Amerika, tapi bedanya, penggugat masih berwarganegara Indonesia sedangkan tergugat sudah berwarganegara Amerika.

Karena tersandung hukum di Amerika, penggugat akhirnya kembali di Indonesia. "Saat kembali di Indonesia itulah baru diketahui, jika beberapa aset yang merupakan harta waris dari orang tua mereka telah dijual oleh Liliana Sasmita tanpa membagikan satu rupiah pun ke Mulya Sasmita,"jelas Henky saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Penjualan aset aset harta warisan tersebut, Lanjut Henky, telah terjadi perbuatan melawan hukum, dimana dalam penjualan aset aset tersebut, Liliana telah membuat keterangan palsu dalam akte otentik berupa surat persetujuan dan kuasa jual yang dibuat di Kantor Notaris Hartono di Bali.

"Saat penandatanganan akte tersebut, Liliana Sasmita menggunakan identitas WNI padahal dia sudah menjadi WNA Amerika,"sambung Henky.

Pembuatan akte otentik tersebut, masih kata Henky, didasari dari peristiwa bohong. Dimana sebelum  surat persetujuan dan kuasa jual itu dibuat, Liliana mengaku surat surat itu untuk mempermudah administrasi, jika dikemudian hari orang tuanya meninggal dunia.

"Padahal ayahnya sudah meninggal jauh sebelum surat surat itu dibuat. Dan itu baru terbongkar oleh penggugat. Karena selama ini Liliana menyembunyikan keberadaan ayahnya dari penggugat, termasuk kematian ayahnya juga disembunyikan,"terang Henky.

Sementara itu,  Dr Fajar Sugianto, SH, MH selaku kuasa hukum Liliana Sasmita  belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini, kendati sudah dihubungi via selulernya tapi tidak diangkat meski terdengar nada sambung.

Tak hanya itu,  konfirmasi yang dikirim melalui whatsapp nya juga belum dibukanya, meski terlihat tanda dua centang dalam pesan yang dikirim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar