Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 02 Agustus 2018

Kasus Jasmas 2016, Kejari Tanjung Perak Kantongi Calon Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diam-diam Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sudah mengantongi beberapa nama yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Sayangnya dalam kasus ini pihak penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak tidak mau grusa-grusu untuk menentukan siapa tersangkanya. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu, misalnya dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, pihak swasta serta masyarakat.

" Kami nilai nanti untuk mengerucutnya, ini sebagai bahan untuk kami alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya." tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH. MH saat dikonfirmasinya dikantornya, Kamis (2/8/2018).

Andhi Ardhani menjelaskan sesuai prosedur yang berlaku, bila suatu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka pihak penyidik telah memastikan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

" Tentu penyidik sebelum menerbitkan sprindik beliau sudah ada." jelasnya.

Beberapa keterangan yang diperoleh dari empat anggota DPRD Surabaya lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, dinilai penyidik cukup membantu dalam perkembangan kasus ini.

" Perkembangan sangat bagus dari anggota dewan terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan. Materinya bagus, kami anggap sudah progres." katanya.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' diduga telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'. 

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf/komang)

0 komentar:

Posting Komentar