Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 09 Agustus 2018

KPK Sita Ponsel Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus PLTU Riau-1


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita telepon seluler milik Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir.

Penyitaan itu dilakukan pada saat rumah Sofyan digeledah KPK pertengahan Juli 2018.

"Salah satu bukti elektronik yang disita saat itu, adalah alat bukti komunikasi yang digunakan Dirut PLN. Ya pasti untuk kebutuhan penanganan perkara, informasi relevan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Febri juga mengakui tim KPK menyita alat komunikasi lainnya. Namun, ia enggan berkomentar lebih rinci terkait penyitaan alat komunikasi yang ada.

Febri juga tak mau berkomentar soal dugaan komunikasi Sofyan dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johanes Budisutrisno Kotjo Sebab, penyitaan ini bagian dari kepentingan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti akan kita dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar