Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Agustus 2018

Terjerat Suap, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay, terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.

"Tadi setelah proses pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut ada 2 orang yang diperiksa. Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018) sore.

Biller ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4. Sementara itu, Pasiruddin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Febri, KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara lainnya yang belum menghadiri pemeriksaan.

Ia mengingatkan agar anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini bersikap kooperatif.

"Jangan lagi ada alasan-alasan yang tidak sah dan sesuai dengan hukum yang kemudian digunakan. Kalau memang misalnya ada alasan yang patut silakan disampaikan ke KPK. Karena jika tidak, kami akan mempertimbangkan tindakan-tindakan lain," katanya.

Sebelumnya KPK telah menahan Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Mereka merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar