Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 07 Agustus 2018

Tiga Jaringan Pengedar Ganja, Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga terdakwa yakni Ayuk Shelsy Handayani (23), Moch. Aminulloh (38), dan Moch.Wahyudi (36) yang merupakan jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang kedapatan memiliki 12 kilogram ganja siap edar itu akhirnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim selama 17 tahun penjara.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang di gelar diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (7/8/2018), JPU mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

" Kami memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat menghukum ketiga terdakwa selama 17 (tujuh belas tahun) penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan. Adapun tuntutan tersebut dilandasi dengan perbuatan terdakwa serta barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa ganja sebanyak 12 kg." bunyi tuntutan JPU Ni Putu Parwati.

Adapun dasar dari JPU menjerat ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, Fariji.SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan atas tuntutan JPU. Ia berniat untuk memperjuangkan hak hak para kliennya. Fariji juga berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

" Saya sangat prihatin atas tuntutan Jaksa yang menjatuhkan tuntutan sama terhadap ketiga terdakwa, karena yang perempuan itu hanya membantu suaminya. Dia tidak tau jika barang yang di dalam kardus itu adalah ganja. Saya akan berupaya melakukan pembelaan pekan depan, “ tegas Fariji.


Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 16,30 WIB.

Petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Aminulloh sesaat setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.

Didalam kardus pertama, berisi 10 (sepuluh) bungkus kopi bubuk, yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, begitu pula kardus yang kedua berisi 14 (empat belas) bungkus kopi berisi ganja.

Jumlah keseluruhan ada 24 (dua puluh empat) bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M.Wahyudi (berkas terpisah) yang sedang menunggu di warkop di Ds.Kalang Anyar Sedati Sidoarjo, hingga akhirnya atas kesigapan tim BNNP Jatim dapat menangkap terdakwa Shelsy dan M.Wahyudi setelah di beri informasi oleh M. Aminulloh. (jak/arf)

0 komentar:

Posting Komentar