Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 06 Agustus 2018

Usai Diperiksa Jaksa, Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD Pelit Bicara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ratih Retnowati bisa dikatakan paling lama bila dibandingkan dengan lima rekan sejawatnya.

Politisi Partai Demokrat ini keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sekitar pukul 14.30 Wib. Padahal kebanyakan para anggota DPRD Surabaya yang pernah terperiksa kelar sekitar pukul 13.50 Wib

Saat meninggalkan gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No.1 Surabaya, Ratih Retnowati memilih pelit bicara, padahal sebelumnya Ratih berjanji akan 'melayani' segala pertanyaan awak media ketika pemeriksaan dikatakan sudah selesai.

Politisi Partai Demokrat ini malah menyarankan para awak media untuk menanyakan ke penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

" Tanyakan ke penyidiknya saja ya mas." ujar Ratih sambil ngeloyor pergi.

Sementara Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriyadi, SH. MH membenarkan bila pihaknya saat ini telah memeriksa salah satu Wakil Ketua DPRD Surabaya.

" Yang diperiksa oleh anggota saya satu orang, ibu Ratih terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi jasmas di Pemkot Surabaya. " Ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, senin (6/8/2018).

Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar