Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Agustus 2018

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dolar AS dan 1 Unit Alphard


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola memang menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima $ 177.000 dolar Amerika Serikat, 100.000 dolar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

"Menuduh atau melakukan tindakan menerima gratifikasi, yaitu menggunakan uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, Zumi menerima uang orang lain, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dolar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari PUFA Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.

Menurut jaksa, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang berlaku sampai 30 hari sejak tanggal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang dan mobil yang diterima Zumi tidak beralasan hukum. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Semua penerimaan itu haruslah diperhatikan, karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi," ujar jaksa.

Zumi didakwa Dollar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar