Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 05 September 2018

Adanya Munaslub Tandingan, Ini Tanggapan Ketua DPP IPHI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia  (DPP IPHI) , H Rakhmat Santoso SH, MH memberikan tanggapan terkait runmor  akan diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tandingan yang bakal digelar oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pendiri IPHI.

Terkait runmor tersebut, Advokat berwajah tampan ini meminta agar anggotanya tidak termakan segala bentuk isu yang bisa memecah belah persatuan IPHI.

"Saya menghimbau seluruh anggota untuk menjaga persatuan serta kekompakan guna melanjutkan program-program kerja IPHI,"kata Rakhmat pada awak media, Rabu (5/8).

Diungkapan Rakhmat, Munaslub yang rencanya diadakan di Jakarta pada 7 hingga 9 September itu diduga ilegal, lantaran IPHI  telah menggelar Munaslub di Surabaya pada 14-16 Agustus 2018 lalu. Munaslub Surabaya tersebut menindaklanjuti hasil yang telah disepakati dari Rapimnas yang diadakan di Lampung sebelumnya.

" Apabila ada Munaslub IPHI lagi, diduga itu liar,”ungkap Rakhmat.

Dugaan liar rencana Munaslub Jakarta tersebut, lanjut Rakmat, dikarenakan pihaknya menilai tidak sah serta tidak ada dasar hukum yang mendukung diadakannya Munaslub Jakarta tersebut. Hal tersebut diduga juga sebagai bentuk upaya memecah belah persatuan IPHI.

“Yang mengadakan Munaslub Jakarta mengaku sebagai orang yang menerima mandat dari pendiri untuk menggelar Munaslub. Sedangkan, dalam AD/ART tidak ada satupun huruf pun yang menyebut istilah pendiri. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh anggota IPHI untuk buka mata buka hati, teliti secara hukum sebelum melanjutkan langkah. Mari besarkan IPHI, jaga persatuan dan jaga kekompakan,”sambungnya

Sedangkan, pada Munaslub Surabaya lalu, telah menghasilkan susunan pengurus yang sah sesuai kesepakatan DPD IPHI yang hadir.

Tersusun sebagai pengurus DPP IPHI antara lain: Ketua Umum dijabat H Rakhmat Santoso SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dijabat Siti Jamaliah Lubis (adik kandung almarhum Sahnun Lubis), Bendahara Umum dijabat WantonA Salan K, sedangkan Ketua I dijabat Achmad Anshori.

Perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurusan IPHI ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) bernomor AHU-0000658.AH.01.08.Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018 oleh a.n Menteri Hukum dan HAM RI, Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM.

Guna menindaklanjuti program kerjanya, rencananya IPHI bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bangkok Thailand pada September 2018 mendatang.

“Kita harapkan DPD seluruh Indonesia mendukung Rakernas tersebut,” harap Rakhmat. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar