Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 27 September 2018
Bupati Purbalingga Segera Disidang
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi ke pengadilan.
Tasdi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017-2018.
Dengan pelimpahan ini, Tasdi akan segera menjalani sidang. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Penyidikan untuk tersangka TSD sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum dalam kasus dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers, Kamis (27/9/2018).
Selanjutnya, KPK menunggu jadwal persidangan yang ditentukan pengadilan. Dalam kasus ini, selain Tasdi, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Hamdani Kosen.
Status tersangka juga disematkan pada Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.
Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto. HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.
Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.
Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar