Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 September 2018

PN Surabaya Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Lokalisasi Dolly


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Negeri PN Surabaya akhirnya menolak gugatan Class Action yang dimohonkan warga Jarak-Dolly pada Pemerintah Kota Surabaya dengan nilai gugatan mencapai Rp. 270 Miliar.

Dalam materi gugatan itu disebutkan, Pemkot Surabaya dinilai gagal mensejahterakan warga paska ditutupnya lokalisasi terbesar di Asia tenggara tersebut.

Namun Majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko menyatakan, syarat formil dari gugatan warga pada pemerintah itu kurang memenuhi sehingga dinyatakan tidak sah.

Dalam putusan itu, Majelis hakim juga tidak membuat pertimbangan.

“Gugatan dinyatakan tidak sah sebagai gugatan kelompok. Maka materi gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” ucap hakim Dwi Winarko, membacakan amar putusannya,Senin (3/9/2018).

Dikesempatan yang sama, ratusan massa dari dua kubu yang pro dan kontra akan gugatan Class Action tersebut menggelar aksi di depan gedung Pengadilan.
.
Massa yang pro akan gugatan itu terdiri dari dua komunitas diantaranya ialah Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL).

Sedangkan massa yang kontra akan gugatan menamakan dirinya Forum Komunikasi Warga Jarak-Dolly (FORKAJI).

Seperti diketahui sebelumnya, Warga Jarak-Dolly, melayangkan Gugatan Class Action pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 270 Miliar.

Mereka menilai, Pemkot Surabaya telah gagal mensejahterakan warga Dolly paska penutupan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.

Menanggapi hal itu, ketua Forkaji Surabaya menampik tudingan tersebut, pihaknya mengaku paska ditutupnya lokalisasi Dolly, warga disekitar telah mengembangkan usaha positif dibidang UMKM.

" Disini sudah berdiri produk UKM sampai kebanjiran order salah satunya sandal hotel yang sudah mendapatkan ribuan order dari beberapa hotel yang ada di Surabaya." Kata Korlap Forkaji, Kurnia Cahyo. (30/8).

Menyindir materi gugatan yang mengatakan tidak ada peningkatan ekonomi, Forkaji membantah hal itu, Kurnia mengatakan sampai detik ini pihaknya mengaku kekurangan tenaga kerja gara-gara kebanjiran order.

" Kami sendiri kurang tenaga kerja. Kalau mereka ngomong tidak ada peningkatan ekonomi, itu bohong,” seru Korlap Aksi Forkaji, Kurnia Cahyanto di depan PN Surabaya, Kamis, (30/8/2018).

Kurnia juga menuturkan, gugatan class action yang ditujukan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar hanya untuk kepentingan segelintir warga. Bahkan, dirinya menduga kelompok tersebut bukan murni warga Jarak – Dolly.

“ Uang itu buat siapa? Hanya untuk memenuhi perut atau kepentingan segelintir orang saja,” imbuhnya.

Senada dikatakan  GP Ansor Surabaya, mereka juga menolak dibukanya rumah musik yang dianggapnya dapat berpotensi melahirkan kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly.

“ Kita dukung upaya warga menolak rencana rumah musik karena kita nggak ingin ada bibit-bibit lagi prostitusi di Jarak dan Dolly,” terang Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya M Faridz Afif.

Afif menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal serta bergandengan dengan massa dari ormas Islam lainnya untuk tetap mengawal isu ini.

“ Seluruh ormas Islam akan turun, terutama ormas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU),” Pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar