Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Oktober 2018

Pengadilan Akui Belum Terima Putusan Kasasi Wisnu Wardhana

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur membenarkan belum turunnya putusan kasasi Wisnu Wardhana pada kasus korupsi pelepasan dua aset PT. Panca Wira Usaha (PWU)  milik Pemprop Jatim pada 2013 lalu.

"Setelah saya cek, ternyata memang belum turun dari Mahkamah Agung dan diwebsite MA juga belum ada,"ujar Akhmad Nur pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Akhmad Nur membenarkan, jika upaya kasasi terhadap kasus ini  dilakukan oleh Kejari Surabaya sejak 8 bulan lalu.

"Dari catatan kami, jaksa nyatakan kasasi pada bukan Februari lalu,"sambung Akhmad Nur.

Diberitakan sebelumnya, upaya kasasi itu dilakukan Kejari Surabaya lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang  menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pada tingkat peradilan pertama, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Eks Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti  melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)

0 komentar:

Posting Komentar