Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 22 Oktober 2018

Soal Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata juru bicara Febri Diansyah, Senin (22/10/2018).

Febri menambahkan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura guna mengantarkan surat tersebut.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya tidak memenuhi beberapa panggilan KPK.

"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya. Dengan demikian, ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri," ujar Febri.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar