Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 Oktober 2018

Tanahnya Dicaplok Pemkot Surabaya, Ahli Waris Wadul Dewan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Merasa tanahnya dikuasai oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, ahli waris dari yusuf dan kuasa hukumnya, siswanto wadul ke Komisi A DPRD Surabaya.

Tanah seluas 3800 m/2 tersebut saat ini sebagian telah berdiri bangunan Puskesmas Bangkingan dan pasar.

" Dia (ahli waris) membayarkan PBB sampai dengan 2018. Dia ingin minta ganti rugi." Kata Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto, rabu (24/10).

Namun sayangnya lanjut Herlina permintaan ahli waris ini hingga saat ini belum mendapat respon dari Pemkot Surabaya lantaran masih dikaji oleh tim dari jajaran samping.

" Orangnya kesana, hanya saja pemkot masih minta bantuan non litigasi ke kejaksaan." Ujar herlina.

Asal klaim tanah milik orang lain yang dilakukan Pemkot Surabaya kata Herlina bukan terjadi kali ini saja, namun sering dilakukan. Ini lantaran Pemkot Surabaya mengacu pada salah satu dasar hukum yang menjadi patokannya.

" Bukan hanya ini saja. Seringkali, terkadang milik perseorangan kemudian dicatatkan di simbada. Sepertinya simbada ini menjadi kitab sucinya Pemkot untuk pengamanan aset." Sesal Herlina.

Herlina juga menyarankan sebaiknya Pemkot Surabaya melakukan p,engkajian terlebih dahulu sebelum mengklaim bila tanah tersebut masuk dalam kategori aset.

" Hanya saja menjadi pertimbangan, pencatatan aset oleh pemkot ini harus diruntut mulai dari letter c bukti kepemilikan perseorangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu." Pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar