Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 22 November 2018
Sudah Divonis 21 Tahun, Dimas Kanjeng Si Raja Pengganda Uang Minta Keringanan Hukuman
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Surat tuntutan Raja pengganda uang asal Probolinggo, Jawa Timur ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dari Kejati Jatim.
"Menuntut terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara selama 4 tahun,"kata JPU Rachmat Hari Basuki dikutip abarprogresif.com, saat persidangan,Rabu (21/11).
Dimas Kanjeng terlihat tak berdaya dengan tuntutan tersebut, Ia pun meminta agar majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan vonis ringan padanya.
"Saya sudah dihukum 21 tahun diperkara yang lain Bu Hakim, Karena itu saya mohon keringanan hukuman,"ujar Dimas Kanjeng saat menyampaikan nota pembelaan secara lisan.
Permintaan keringan hukuman itu tak langsung direspon oleh Ane Rusiana selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
"Nanti akan dipertimbangkan, sidang ditunda dua minggu dengan agenda putusan,"ucap Hakim Anne Rusiana sembari mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Sebelumnya, awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.
Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.
Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara. (komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar