Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Desember 2018

KPK Panggil Sejumlah Pejabat dan Pegawai Grup Waskita Karya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah pejabat dan pegawai dari PT Waskita Karya (Persero), Tbk maupun dari anak perusahaan. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bagian Pengendalian PT Waskita Karya Dono Parwoto; Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya Agus Prihatmoko, dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Selain itu, Manajer Maintenance PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori dan pegawai PT Waskita Realty, Ignatius Joko Herwanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2/2018).

Dalam kasus ini, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 17 September 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Agus.

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," kata Agus.

"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," lanjut dia. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar