Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Desember 2018

Total Rp. 19 Milliar Penunggak Retribusi IMB di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak tanggung-tanggung terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 milliar lebih. Nah untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya bertindak tegas dengan melakukan penyilangan seperti kantor milik Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

“ Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini. Dan pemilik bangunan persik kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut." Kata Kabid Tata Ruang DPRKPCKTR Kota Surabaya, Lasidi pada kabarprogresif.com, usai melakukan penyilangan di kantor Garuda Indonesia Cargo, jum'at (7/12).

Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.

" Masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan." jelasnya.

Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan di kantor Maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

Gedung Garuda Indonesia Cargo ini mempunyai tunggakan restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 47 juta.

Maskapai milik pemerintah itu tak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016 lalu.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.

Alasannya penanggung jawab sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua.

Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim pun ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.

Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.

" Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media, penjaga keamanan yang diketahui bernama Achmad Nuryani meminta agar konfirmasi ke kantor pusat.

" Di Comal aja mas, jalan Comal, sini bawahannya saja." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar