KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Mujiaman mengaku telah siap lahir dan batin untuk terjun ke dunia politik bahkan telah mendapatkan dukungan dari keluarga.
Bahkan ia telah bertekad mengikuti kontestasi Pilkada Surabaya 2020.
Surat pengunduran diri dari jabatannya itu telah dikirimkan ke Pemkot Surabaya tepat jam 08.00 hari ini Senin 24 Agustus 2020.
"Betul saya mengajukan berhenti dari Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Saya ajukan tadi pagi jam 8 ke Seketariat Pemkot," kata Mujiaman, Senin (24/8).
ia menjelaskan tekadnya maju dalam peserta kontestsi dalam Pilwali Surabaya ini sebelumnya tidak direncanakan.
Namun saat menghadiri undangan PKB Surabaya lalu, Mujiaman mengaku mendapatkan tawaran (pinangan) dari Mahfud Arifin (MA) Bakal Calon Wali Kota yang konon telah disokong oleh 8 partai.
”Dalam waktu singkat, Alhamdulillah beliau (Mahfud Arifin) memilih saya untuk mendampingi dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2020. Saya tidak pernah mengajukan diri secara pribadi maupun oleh pihak lain. Maka dari itu saya akan mengembalikan ‘Kasih sayang’ (tawaran/pinangan) pak Machfud Arifin sebagai bentuk tanggung jawab mendukung dan mendampingi menjadi Calon Wakil Walikota,” ungkapnya.
Terkait surat pengunduran dirinya selaku Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman menjelaskan, sebagai profesional yang telah dipercaya Wali Kota Surabaya, dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan semua pihak, baik Walikota, segenap OPD, Jajaran staf PDAM dan juga Masyarakat Surabaya.
“Meski surat resmi sudah terkirim, namun saya akan tetap menghadap Ibu Wali Kota secara langsung,” tandasnya.
Saat menjabat, Mujiaman mengaku sudah berusaha melakukan amanatnya dengan sekuat tenaga. Berbagai inovasi sudah dilakukannya sehingga banyak mendapat respon positif dari masyarakat.
Mujiaman menegaskan jika dirinya masih memiliki kewajiban berkantor selama 30 hari kedepan, sejak surat pengunduran dirinya.
“Jika sesuai UU, waktunya 30 hari. Tetapi saya berharap bisa dipercapat dengan surat persetujuan dari Ibu Wali Kota. Namun saya akan tetap berkantor untuk mempersiapkan serah terima dll nya,” pungkasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar