Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 November 2020

Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Revisi Perwali 33/2020



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya menyesalkan sikap pemerintah kota yang cuek terhadap keluhan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam yang belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.

Padahal pemerintah pusat saat ini sedang menggerakkan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.

“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, Selasa (10/11).

Nah, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, tentunya harus ada kelonggaran terhadap Perwali 33/2020.

“Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan protokol kesehatan,” kata Thoni sapaan Arif Fathoni.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya menambahkan, disaat sisa jabatannya tinggal menghitung hari, Wali Kota Risma harus bersikap bijak.

Dengan membuka kembali RHU tentunya menerapkan protokol kesehatan sama halnya mrngajak masyarakat menghadapi normal dalam keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada.

“Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.

Tak hanya itu, Thoni berharap, agar Pemkot Surabaya juga memberikan sembako kepada para pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan sekurity.

Sebab hampir sembilan bulan mereka menganggur lantaran tempat kerjanya ditutup.

“Mencari pekerjaan dibidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluhlantakkan sektor ekonomi kita. Perwali 33/2020 harus segera di revisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (covid-19),” pungkasnya.

Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.

Adanya edaran tersebut, atas surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya tentang permohonan penutupan tempat RHU. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar