Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Desember 2020

Tak Patuh Keputusan DPP, PDIP Surabaya Usulkan Anugerah Ariyadi Dipecat



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengambil langkah tegas kepada para kader yang tak patuh terhadap keputusan DPP PDI Perjuangan, yang mengusung Eri Cahyadi dan Armudji dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Surabaya 2020.

Setelah sebelumnya DPP PDI Perjuangan memecat kader senior Mat Mochtar, kali ini giliran Anugerah Ariyadi yang diusulkan DPC PDI Perjuangan Surabaya ke DPP untuk dipecat. 

Seperti Mat Mochtar, Anugerah Ariyadi juga memilih mendukung lawan Eri Cahyadi-Armudji yakni Machfud Arifin-Mujiaman.

“Sekarang surat usulan memecat Anugerah Ariyadi sedang DPC PDI Perjuangan Surabaya proses. Kami mengusulkan pemecatan ini bukan tanpa alasan kuat. Tapi sudah melalui berbagai pertimbangan,” ujar Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Surabaya, H Sjukur Amaludin, saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Menurut Sjukur, apa yang dilakukan Anugerah termasuk pelanggaran berat di PDI Perjuangan. 

Sebab tidak patuh terhadap keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. 

Apalagi, dia juga telah membuat dan menyebarkan video dan suara yang isinya lebih memilih Machfud Arifin-Mujiaman.

Tak hanya itu, lanjut Sjukur, Anugerah juga telah terlibat aktif dalam kampanye untuk paslon nomor 2 dan mengajak untuk memilih paslon 2. 

“Kami juga dengar soal rencana Anugerah ingin keluar dari PDI Perjuangan dan bergabung kepada salah satu partai pengusung Machfud Arifin. Mungkin kalau tidak salah Anugerah gabung Partai Demokrat atau PKS,” tutur Sjukur.

Dengan banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Anugerah itu, kata Sjukur, DPC PDI Perjuangan mengusulkan ke DPP PDI Perjuangan agar Anguerah dipecat dari kader PDI Perjuangan. 

“Suratnya sedang kami proses dan akan segera kami kirim ke DPP,” pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar