Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Maret 2021

Rakor Kesiapan UHC, Wawali Armudji: Mulai 1 April Berobat ke Rumah Sakit Cukup Tunjukkan KTP


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji menggelar rapat koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Selasa (30/3). 

Ini dilakukan untuk memastikan per 1 April, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wawali Surabaya, Armudji mengatakan, setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait. Karena itu, rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.

"Jadi untuk (persiapan) jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan," kata Armudji di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Balai Kota Surabaya, Selasa (30/3).

Dia menjelaskan, setidaknya ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga cukup menunjukkan KTP. 

Di antaranya, RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.

"Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit, rumah sakit besar," ujarnya.

Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. 

Bahkan, 8 klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut. Yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.

Di samping itu, kata Armudji, mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. 

Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. 

"Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya," jelasnya.

Untuk memasifkan informasi tersebut, pemkot telah menyosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. 

Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan/kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot Surabaya.

Sementara itu, sebagai bahan evaluasi ke depannya, pemkot juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama “Wargaku Surabaya”. Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore.

Selain itu pula, Pemkot Surabaya juga menyiapkan layanan Call Center khusus pengaduan program tersebut. 

Menurut Armudji, Call Center ini disiapkan untuk membantu warga yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan kesehatan itu. 

Dia berharap, petugas Call Center dapat merespons cepat setiap pengaduan yang disampaikan warga.

"Jadi mereka (call center) harus bisa menjawab dan bisa menangani, menyelesaikan permasalahan. Ini yang kita harapkan. Pelayanan ini akan kita maksimalkan lebih baik lagi," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar