KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Suasana haru nampak pada pemindahan tempat penahanan tiga terdakwa perkara korupsi di BPR BKK Kebumen, Kamis (6/5/2021) pagi. Ketiga terdakwa dipindah penahanannya ke Lapas Kedungpane, Semarang.
Salah seorang tersangka AF (58) mantan Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporawisata) Kebumen, diantarkan belasan mantan stafnya di halaman Rumah Tahanan Kelas II A Kebumen, sebelum naik ke mobil yang membawa tiga tahanan dalam perkara itu.
Penasehat Hukum Terdakwa Gym, Anita Nosa, SH, MH kepada koranbernas.id menjelaskan, pemindahan penahanan tersangka Gym, Ksm dan AF, setelah tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara yang terjadi tahun 2011, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Senin pekan ini.
Selain diantar istrinya, tersangka AF, juga mendapat dukungan sejumlah karyawan Disporawisata Kebumen yang ikut mengantarkan, sebelum memasuki mobil. Tersangka AF menyalami satu persatu mantan stafnya.
Seperti diberitakan, perkara ini, diduga pemberian pinjaman kepada Gym, yang menyalahi prosedur perbankan. Tersangka Ksm, menjabat Direktur Pemasaran, sedangkan tersangka AF sebagai anggota Dewan Pengawas. Perkara ini sudah dijadwalkan disidangkan di Semarang, Selasa (11/5/2021). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar