Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Agustus 2021

Terima Suap 294 ribu Dolar, Kejagung Pecat Mantan Aspidsus Kejati Jateng


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Setelah Pinangki Sirna Malasari dipecat dari Aparatur Sipil Negara maupun statusnya sebagai Jaksa. Kini giliran, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin resmi dipecat dari Koprs Kejaksaan RI.

Kepastian pemecatan itu, diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (kejagung), Amir Yanto. 

“Sudah dipecat,” ungkapnya singkat, Senin (9/8/2021) sore.

Meski begitu, Jamwas Amir Yanto, tidak menyebutkan lebih rinci mengenai kapan proses pemecatan Kusnin dilaksanakan pihaknya.

Penelusuran, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 9 Agustus 2021, menyebutkan nomor perkara: 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, status perkara Kusnin, pencabutan perkara banding.

Seperti diketahui, mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan.

Alfin merupakan penasihat hukum bos PT. Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ), Soerya Soedarma yang menjadi terdakwa dalam kasus kepabeaan pada tahun 2018 lalu.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) melimpahkan perkara itu ke Kejati Jawa Tengah.

Dalam dakwaannya Jaksa, Nur Azizah menyebut, Alfin bertemu Kusnin setelah dikenalkan staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Benny Krisnawan dan Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi yang meminta kliennya jadi tahanan kota.

Terdakwa kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, terkait permohonan tahanan kota bagi, Surya Sudharma. Saat pelimpahan perkara, permohonan itu dikabulkan.

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diberikan kepada beberapa orang yaitu Kusnin, Rustam, JPU, hingga nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samuji. Terdakwa mendapat bagian 10 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyebut terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Soerya.

Kemudian, Soerya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

Sebelum tuntutan, Soerya melunasi pembayaran bea masuk kepabeaan yang harusnya dibayar sebesar Rp 2,5 miliar.

Atas tuntutan itu, Alfin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar 224 ribu dolar Singapura di parkiran Stasiun Tawang pada 21 Mei 2019.

Terdakwa kemudian meminta, Dwi Samudji menemuinya diruang kerja pada 22 Mei 2019. Mereka kemudian membahas pembagian yang kali ini terdapat nama Sadiman yang merupakan mantan Kajati Jateng.

Terdakwa mendapat 30 ribu dolar Singapura dan 11 ribu dolar Singapura yang dirupiahkan untuk digunakan.

Kasus ini sudah sampai tahap akhir, Kusnin divonis hakim PN Semarang selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 247 ribu dan USD 20 ribu. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1,5 tahun penjara. 

0 komentar:

Posting Komentar