Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 21 Agustus 2021

Tim Kejati Bali Tangkap Orang Mengaku Petinggi Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tim Intelijen Kejati Bali dipimpin AB Kade Kusimantara pada Rabu (11/8) mengamankan Dr. Setiadji Munawar,SH,MH di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Setiadji mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI dengan pangkat IV C.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, Setiadji juga memalsukan identitas termasuk gelar akademisnya. Celakanya, berbekal pengakuan sebagai petinggi di gedung bundar itu, Setiadji memperdaya korban Liana Rosita Irawan. 

Disebutkan pula, sewaktu dilakukan penangkapan, anggota intelijen kejati turut melibatkan gabungan Polsek Denpasar Utara dan Sat Reskrim Polresta Denpasar. 

Setiadjie sewaktu dikejar petugas menggunakan mobil sempat mengaku anggota Denpom dengan menujukkan SIM miliknya. Karenanya, dia melawan serta menolak dibawa petugas guna menjalani pemeriksaan.

Hanya saja, informasi ini belum dirilis resmi oleh Kejati Bali maupun Polresta Denpasar bahkan terkesan ditutupi. 

“Itu wewenang Polresta menjelaskan, bukan kami,” tukas Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A.Luga Harlianto ketika dikonfirmasi. 

Namun AB Kade Kusimantara alias Gus Dek dikonfirmasi membenarkan. 

“Benar kami amankan atas perintah Wakajati Bali," ujar AB Kusimantara, Jumat (20/8).

Informasi pasti adanya perkara ini juga diakui Kejari Denpasar. Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi terkait perkara tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar. 

Artinya perkara ini ada dan tengah berjalan penyidikannya. 

“Cuma kronologis kasusnya secara lengkap belum kita ketahui karena berkas perkara belum masuk,” ujar Kadek Hari Supriyadi.

Berdasarkan SPDP ini, Kejari Denpasar telah menunjuk tim jaksa gabungan Kejati Bali yang dikoordinatori Kasi Pidum Kejari Denpasar Bernard K. Purba. 

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka Setiadji adalah Pasal 263, 374 dan 378 KUHP yaitu pemalsuan, penggelapan dan penipuan.

0 komentar:

Posting Komentar