Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 01 November 2021

Kejari Bekasi Tetapkan Dua Pejabat Dinas Perdagangan Sebagai Tersangka Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat pada Dinas Perdagangan menjadi tersangka korupsi tera ulang.

Dua pejabat itu yakni ML yang menjabat sebagai Kepala Bidang dan ES menjadi Kasi.

Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menegaskan kasus tidak pidana korupsi uji tera ulang belum usai, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mencari aktor intelektual dalam perkara Tipikor uji tera ulang.

“ini belum menutup penyidikan masih terus kami kembangkan terkait tindak pidana yang sedang kami tangani maupun tindak pidana lainya,” kata Kasi Pidsus usai menetapkan tersangka, Minggu (31/10).

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi uji tera ulang telah melakukan pelanggaran hukum dengan modus tidak disetorkan retribusi tera pada tahun 2017 dengan kisaran Rp.1 miliar. Namun dua pejabat struktural itu bukan setingkat Kepala Dinas.

“Terkait pelayanan retribusi tera, retribusi yang tidak disetorkan sebesar 1 miliar,” bebernya.

Diketahui, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 dijabat oleh Abdul Rofiq yang saat ini menjabat sebagai Asda dua Pemkab Bekasi.

Menanggapi hak itu, ketua MOI Bekasi Raya Misra SM mengatakan, para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi meski diusut sampai tuntas.

Dalam Perkara korupsi retribusi uji tera ulang pada Dinas Perdagangan, Ia mendesak agar Kejari Kabupaten Bekasi dapat mengungkap aktor intelektualnya.

“Kalau Kabidnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian bagai mana dengan Kepala Dinasnya yang pada saat itu menjabat, hampir tidak mungkin kepala organisasi perangkat daerah tidak mengetahui hal itu,” ungkapnya.

“Terlebih, pada tahun 2017 itu tahun politik, yaitu Pemilihan Kepala Daerah,Pemilihan Bupati,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar