KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 membongkar bangunan liar di aset tanah KAI seluas 8.700 m2 di kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Selasa (29/3/2022).
Penertiban ini dilakukan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa, aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL Nomor 73 tahun 2009 atas nama PT Kereta Api (Persero) dan masuk dalam daftar aktiva tetap perusahaan.
"Penertiban ini untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan dan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan perjanjian atau persewaan," katanya.
Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut," kata Luqman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar