Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 23 Mei 2022

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Aturan Terbaru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 soal Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan terbaru yang diteken pada 21 April tersebut ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan tersebut tertuang pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya berbunyi jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Kemudian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Lalu, pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tak hanya itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan sesuai dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sebagaimana yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan mencakup biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar