Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Mei 2022

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara 2 Miliar, Kejari Kabupaten Madiun Periksa 50 Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mendalami kasus penyelewengan penyaluran dan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.

Saat ini Kejari Kabupaten Madiun masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, pihaknya telah memanggil berbagai pihak mulai dari kelompok tani, penyuluh pertanian, kios, distributor hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bahkan, Purning berkeliling ke setiap kecamatan untuk mengumpulkan keterangan tersebut. Setidaknya lebih dari 50 orang dari berbagai elemen yang sudah ia panggil.

"Hari ini di Kecamatan Dolopo, sama di kecamatan lainnya kami melakukan pemeriksaan ke ketua dan anggota Poktan," kata Purning, Selasa (17/5/2022).

Menurut Purning, tinggal Kecamatan Geger saja yang belum disambangi. Ia menjadwalkan pemeriksaan Poktan di Kecamatan Geger pada Rabu (18/5/2022) besok.

"Statusnya masih sebagai narasumber, belum saksi ya," lanjutnya.

Purning masih belum bisa menjelaskan modus dugaan kesalahan sasaran penyaluran dan korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2019 tersebut.

Namun yang jelas, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dan menyebabkan kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Madiun.

"Kita belum bisa memastikan sampai kapan, karena terkait pencarian bukti dan pendalaman keterangan," jelasnya.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat, pihaknya menargetkan untuk segera menaikkan status ke penyidikan.

"Setelah itu kami juga minta bantuan auditor untuk menghitung kerugian negara. Karena Rp 2 miliar tersebut masih hitungan kasar Jaksa," pungkas Purning.

0 komentar:

Posting Komentar