Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 03 Juni 2022

Jaksa Tak Tahan Mantan Kadisnaker Gowa, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Gowa) Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa berinisial SA (54) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Selain itu, 7 orang tersangka yang terlibat berinisial RS (30), BN (46), KT (30).

Kemudian, IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19)

Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan mereka ditangkap pada 31 Maret 2022 lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika

Pinyidik kata dia, telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Dijelaskan, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani membenarkan hal tersebut.

Dia menuturkan hasil pemberkasan oknum Kepala Dinas tersebut dalam rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin kami telah menerima (berkas perkara), penyidik Polres Gowa menyerahkan berkas tahap kedua terhadap yang bersangkutan, dimana hasil dari pada pemberkasannya termasuk juga yang bersangkutan adalah didalam rehabilitasi BNN," ujarnya, Jumat (3/6/22)

Yeni menilai dilakukannya rehabilitasi terhadap oknum Kadis tersebut berdasarkan asesmen pihak penyidik dan BNN Provinsi Sulsel.

"Karena kami juga melihat dengan pertimbangan, selain daripada yang bersangkutan melalui Asesmen adalah pengguna rutin," katanya

Pertimbangan lainnya, lantaran barang bukti sedikit hanya 0,02 gram.

"Barang buktinya sangat sedikit sekali yakni 0,02 gram, sangat sedikit sekali barang itu dan dia mengakui barang itu habis dia gunakan," ucapnya.

Selain itu, oknum Kadis tersebut menurut penyidik Polres Gowa telah menyerahkan tujuh berkas tahap kedua ke JPU Kejari Gowa yang ditangkap bersamaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Karena yang bersangkutan mendapatkan Asesmen dan juga dari pihak penyidik dilakukan rehabilitasi di BNN sehingga kami dari kejaksaan melanjut daripada penyerahan itu diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya

Yeni membeberkan jika hanya satu orang tersangka yang direhabilitasi.

Selain SA, para tersangka lainnya menjalani penahanan.

"Satu orang saja, jadi identitasnya disitu ditulis Pegawai Negeri saja," pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar