KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak meraih peringkat pertama dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah hukum Kejati Jatim yang dilaksanakan pada 12 Desember 2023.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dr. Mia Amiati, SH. MH, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Ardito Muwardi, SH. MH, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH. MH, didampingi oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.
Kajari Tanjung Perak mengatakan, pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.
Total penyelidikan sebanyak tiga perkara, penyidikan sebanyak enam perkara, dan penuntutan sebanyak delapan perkara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak Rp7.802.800.498,58.
"Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, Rabu (13/12).
Ricky Setiawan Anas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis.
"Kita juga akan melakukan upaya preventif dan represif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar