Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Oktober 2022

Penyelesaian Perkara Lewat Mediasi Minim, PMRK di 15 Provinsi Terjunkan Ratusan Mediator


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyelesaian perkara di Surabaya yang tuntas melalui mediasi masih cukup kecil, khususnya perkara perdata. 

Menjawab masalah ini, peran mediator dinilai signifikan dalam membantu menyelesaikan sebuah perkara melalui mediasi, terutama sebelum masuk ke persidangan. 

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Kresna Menon, saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Nasional di Surabaya, Sabtu (22/10). 

Bertema “Prevensi & Resolusi Konflik Melalui Mediasi dan Konsiliasi", acara ini diselenggarakan Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK). 

Selain Ketua Pengadilan Tinggi, acara ini juga menghadirkan perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur, dan Bawaslu RI. Masing-masing menjadi pemateri acara ini. 

Mengutip data jumlah perkara yang dimediasi pada 2021, jumlah perkara yang selesai lewat mediasi masih di bawah 5 persen. 

"Artinya, sangat sedikit perkara yang diselesaikan melalui mediasi," kata Kresna.

Padahal, penanganan melalui rekonsiliasi dinilai lebih banyak mendatangkan keuntungan bagi pihak yang berkonflik. 

Baik dari sisi proses maupun hasil yang didapatkan.

Dengan melalui mediasi, sengketa perselisihan bisa tuntas dengan mekanisme yang lebih sederhana dibanding penyelesaian melalui proses hukum acara perdata. 

Juga, lebih efisien, waktu singkat, rahasia, dan menjaga hubungan baik para pihak. 

Bahkan, berkekuatan hukum tetap dan para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan. 

"Di sini lah peran mediator dibutuhkan. Selain bisa menyelesaikan problem yang muncul ada di permukaan, juga bisa menyatukan hati yang orang yang konflik. Namanya rekonsiliasi," katanya. 

"Sehingga, bukan hanya perkara yang diselesaikan, tapi juga emosional. Kalau (melalui) pengadilan hanya melaksanakan putusan," katanya. 

Menurutnya, salah satu tantangan penyelesaian perkara melalui mediasi adalah masih awamnya masyarakat melalui jalur tersebut. 

Serta, kesan biaya tinggi yang harus ditanggung oleh pihak yang berperkara. 

"Inilah pentingnya sosialisasi dari teman-teman mediator. Bagi pengadilan, penyelesaian melalui mediasi akan sekaligus mengurangi beban penyelesaian sengketa," jelasnya. 

Menjawab tantangan tersebut, Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) memastikan anggotanya siap membantu pihak yang berperkara menyelesaikan masalah melalui mediasi. 

Menurut Ketua PMRK, Basuki Rekso Wibowo, masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki adat menyelesaikan masalah dengan musyawarah. 

"Masyarakat kita punya akar budaya untuk musyawarah mufakat. Itu yang ingin kami revitalisasi," kata Rekso dikonfirmasi di tempat yang sama. 

Penyelesaian melalui rekonsiliasi juga akan mencegah konflik berkepanjangan. 

"Sehingga kehidupan masyarakat bisa damai dan sejahtera. Tidak semua perkara harus di bawa ke kepolisian atau pengadilan," paparnya. 

Selain seminar, acara tersebut juga dirangkai dengan pelantikan pengurus PMRK di 15 provinsi. 

"Kami melantik pengurus yang tersebar di 15 provinsi se-Indonesia," katanya. 

Menariknya, anggota PMRK yang berjumlah sekitar 750-an orang tersebut berasal dari lintas keilmuan. 

"Bukan hanya berlatarbelakang hukum saja, namun juga dokter, apoteker, akuntan, psikolog dan beberapa lainnya," ungkapnya. 

"Dengan beragamnya latarbelakang keilmuan para mediator tersebut justru lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sebab, sengketa yang dimediasi bukan hanya mencakup aspek hukum, namun jauh lebih komplek," ujarnya. 

Sekalipun, ia juga mengakui rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan solusi melalui musyawarah. 

"Untuk itu, kami juga melakukan sosialisasi dengan menggandeng banyak pihak," kata Basuki Rekso Wibowo.

"Baik dengan pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan untuk menekankan pentingnya pencegahan konflik melalui mediasi. Sehingga masyarakat menjadi tahu," pungkasnya.

Senin, 20 Juni 2022

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas dan Tersangka Investasi Viral Blast Global


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melimpahkan tahap II kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka yakni ZH, MU dan RP.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong Viral Blast Global dilakukan pada Jumat, 17 Juni 2022.

“Mekanisme pelaksanaan Tahap 2 dilakukan secara virtual/online melalui link zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya,” kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

Gatot mengatakan tiga orang tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap yakni ZH (Zainal Hudha Purnama) sesuai Surat P21 Nomor: B-2315/E.3/Eku.1/6/2022; MU (Minggus Umboh) sesuai Surat P21 Nomor: B-2316/E.3/Eku.1/6/2022; dan RP (Rizky Puguh Wibowo) sesuai surat P21 Nomor: B-2317/E.3/Eku.1/6/2022.

“Penyerahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu pengeluaran tahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pihakny menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ZHP, MU, dan RPW.

“Tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketut.

Pada tahun 2020, kata Ketut, para tersangka bertemu dan berencana untuk membuat sebuah bisnis penjualan E-Book Money Management bernama Viral Blast, isinya cara-cara berinvestasi dalam trading.

“Untuk mendukung program penjualan E-book tersebut, maka didirikan perusahaan bernama PT. TRUST GLOBAL KARYA yang memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP L),” jelas dia.

Pada perusahaan ini, tersangka PW (masuk dalam DPO) menjabat sebagai Komisaris Utama, tersangka RPW menjabat sebagai Komisaris, tersangka ZHP menjabat sebagai Komisaris dan tersangka MU menjabat sebagai Komisaris dan juga Konsultan.

“Terkait jabatan lain yaitu Ricky Meidia Putra sebagai Direktur, Jovita sebagai Admin Keuangan dan Muhammad Faisal sebagai Kepala bagian IT,” ujarnya.

Setelah usaha penjualan E-Book Money Management berjalan, Ketut menyebut tersangka PW inisiasi untuk menambahkan usaha Robot Trading Fiktif yang dinamakan SMART AVATAR. 

Untuk melancarkan ide tersebut, maka PW membuat perusahaan fiktif bernama PT. Asia Smart Digital yang menjual Program Robot Trading bernama Smart Avatar.

Selanjutnya, kata Ketut, cara yang digunakan untuk menjual program Robot Trading ini adalah membuat paket penjualan E-Book Money Management sekaligus menjual program Robot Trading Smart Avatar. Apabila ingin membeli Program Robot Trading Smart Avatar, maka harus juga membeli E-Book Money Management.

“Penjualan Robot Trading Smart Avatar ini menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading,” katanya.

Menurut dia, paket yang dibuat memperdagangkan E-book dan program Robot Trading terdiri dari paket GOLD dengan harga USD 1000 menyewa program Robot Trading dan Rp1,5 juta untuk membeli E-Book, Paket PLATINUM dengan harga USD 5000 untuk menyewa program Robot Trading, dan Rp3 juta membeli E-Book.

“Paket DIAMOND dengan harga USD 10.000 untuk menyewa program Robot Trading dan Rp9 juta untuk membeli E-Book,” katanya.

Kemudian, Ketut mengungkap para tersangka membuat kebijakan adanya keuntungan untuk menarik minat masyarakat jika member bisa menarik member baru, dimana keuntungan ini dinamakan BONUS BOUNTY dengan nilai 10 persen (Kurs Rp10.000,-/USD 1) sesuai paket yang diambil oleh member baru.

“Terdapat juga beberapa jenis reward/hadiah jika member bisa mencapai bonus tertentu seperti bonus mobil mewah dan paket liburan ke London, Inggris,” ungkapnya.

Adapun, lanjut dia, untuk bergabung menjadi member Robot Trading Smart Avatar adalah melalui Upline (member yang merekrut) mengisi formulir pendaftaran secara online dan juga menyerahkan data KTP. 

Setelah itu, calon member memilih paket yang ditawarkan dan mentransfer dananya ke rekening para Exchanger (Tiara, Sutimno, Purnomo Rakasiwi, Agus Poei, Noor Dewansyah Hamidy).

Setelah mentransfer dana sesuai pake yang dipilih, Upline akan menginformasikan kepada Admin untuk mengirimkan e-mail kepada member baru yang berisi username dan password untuk membuka website Viral Blast guna menerima E-Book Money Management.

“Keuntungan yang diberikan kepada member dan uang yang diperoleh oleh para Tersangka bukan merupakan hasil dari penjualan e-book maupun dari kegiatan trading tetapi semuanya hanya diperoleh dari uang yang diinvestasikan para member melalui penjualan dengan skema piramida (skema ponzi),” tandasnya.

Kejari Takalar Diprediksi Raih Status WBK


KABARPROGRESIF.COM: (Takalar) Kedatangan Tim penilai internal Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, dalam rangka melihat langsung eksistensi Kejari Takalar dalam mempersiapkan diri meraih zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK).

Terlihat Rombongan tim penilai internal Kejaksaan Agung RI pembangunan zona integritas dipimpin Muhammad Yusuf didampingi oleh Asisten Bidang Pengawasan Kepala Kejati Sulsel, Supardi.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, Supardi mengatakan kesiapan Kejari Takalar menuju zona integritas WBK telah bekerja dengan baik sesuai harapan pihak Kajagung RI.

“Semua sektor untuk meraih zona integritas WBK sudah dimiliki Kejari Takalar dan sesuai pantauan kami, Kejari Takalar berpotensi meraih status WBK,” ujar Supardi.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Salahuddin mengatakan untuk meraih zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) pihaknya telah melakukan serangkaian inovasi dan perbaikan peningkatan pelayanan hukum untuk masyarakat di Kabupaten Takalar.

“Berbagai inovasi dan kreasi telah kami tempuh dalam meraih status WBK,” jelas Salahuddin.

Kapolres Batu Lepas Iring-iringan Kendaraan Pengangkut Ratusan Sembako


KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Polres Batu mengadakan bakti sosial secara serentak berupa penyaluran bantuan paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 76 yang jatuh pada 1 Juli 2022 mendatang.

Pada kesempatan ini, Kapolres Batu secara simbolis melepas iring iringan kendaraan pengangkut ratusan paket sembako yang akan disebarkan di beberapa titik di wilayah kota Batu, Senin (20/6/2022).

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan pihaknya turut melaksanakan bakti sosial serentak yang dilaksanakan dari Mabes Polri, Polda, Polres, dan hingga Polsubsektor.

"Kita memberangkatkan bakti sosial serentak, 500 paket sembako dari Polres Batu, yang akan di distribusikan ke delapan titik," terang Yogi.

AKBP I Nyoma Yogi menyampaikan, bakti sosial tersebut sebagai bentuk kepedulia Polri dalam membantu meringankan beban masyarakat yang memang sangat membutuhkan.

Sasaran baksos diutamakan ke fakir miskin, yatim piatu dan masyarakat lainnya yang menjadi prioritas untuk diberikan bantuan. Kata Yogi.

"Dari delapan titik pembagian sembako meliputi, PP.Mambaul Ulum, PP Al Hidayah, PP Danul Muta'alim, Supeltas, Warga Papua, Tukang Parkir, Pemulung dan Pondok Lansia," ungkapnya.

Selasa, 14 Juni 2022

Kajati Sultra Resmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa di Konawe Selatan


KABARPROGRESIF.COM: (Konawe Selatan) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja, SH,.MH meresmikan dua Rumah Restorative Justice Adhyaksa yakni Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dipusatkan di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Ŕasyid, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Forkopimda Kabupaten Konsel dan diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta jajaran dan Forkopimda se- Sultra melalui sarana virtual.

Kajati dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada Bupati Konsel yang telah memfasilitasi Kejaksaan untuk dapat meresmikan salah 1 program pimpinan yaitu Rumah Restorative Justice.

“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati ke hati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,”ujarnya.

Lanjut Kajati juga menyampaikan syarat Restorative Justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.

“Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,”tuturnya.

Kajati berharap kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani.

Pemotor yang Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Begini Penjelasan Polda Metro


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Lantas apakah pengendara motor yang menggunakan sandal jepit atau alas kaki seadanya akan ditilang?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindak penilangan.

"Enggak ditilang," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa (14/6).

Sambodo menjelaskan, penggunaan sandal jepit itu menjadi sorotan lantaran tingkat fatalitas kecelakaan yang diakibatkan bisa lebih tinggi.

"Itu imbauan untuk upaya meningkatkan keselamatan dan mencegah fatalitas pada kecelakaan lalu lintas," terang dia.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Menurut Firman, tak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara menggunakan sandal seadanya.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Ia menjelaskan pentingnya nyawa saat berkendara. Sehingga ia berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Senin, 13 Juni 2022

Terjunkan 470 Personel, Kapolda Sulteng: Kedepankan Tindakan Humanis


KABARPROGRESIF.COM: (Sulteng) Operasi khusus Kepolisian Patuh Tinombala 2022 hari ini dimulai. 

Pelaksanaannya diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di lapangan Apel Polda Sulteng, Senin (13/6).

Dalam amanatnya Kapolda Sulteng menekankan kepada seluruh jajarannya agar pelaksanaan operasi Patuh Tinombala 2022 lebih mengedepankan tindakan humanis.

“Saya berharap dan menekankan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi Patuh Tinombala 2022 untuk lebih mengedepankan tindakan yang humanis,” kata Irjen Pol. Rudy Sufahriadi saat memimpin apel.

Selain itu, Rudy yang juga mantan Kapolda Jawa Barat ini mengharapkan, kepada jajarannya untuk menghindari tindakan kontra produktif selama pelaksanaan operasi, terlebih menjelang hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022.

“Hindari tindakan kontra produktif selama pelaksanaan operasi Patuh Tinombala 2022, terlebih kita akan memperingati Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022,” pintanya.

Operasi Patuh Tinombala 2022 kali ini, Polri mengangkat tema “Tertib berlalu lintas menyelematkan anak bangsa” digelar selama 14 hari mulai tanggal 13-26 Juni 2022 dengan melibatkan kekuatan sebanyak 470 personel Polda Sulteng dan Polres jajaran.

Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda mengatakan, Operasi Patuh Tinombala 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022.

Sebanyak 470 personel Polda, Polresta dan Polres akan dilibatkan dalam pelaksanaan operasi Patuh Tinombala.

“Sasaran operasi patuh adalah pada jenis-jenis pelanggaran yang menimbulkan fatalitas. Meliputi pengendara yang tidak gunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, berbonceng lebih dari satu, melawan arus, dan beberapa pelanggaran yang lain,” jelasnya.

Kingkin juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas di jalan demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di jalan.

Mobil Pelat Khusus akan Dibatasi: Hanya untuk Dirjen, Eselon 1, dan Menteri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Operasi Patuh Jaya 2022 difokuskan kepada penggunaan rotator dan pelat khusus.

Fadil mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penggunaan pelat khusus dan rotator, apakah penggunaannya sesuai peruntukan atau tidak.

"Apabila ditemukan, kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/6).

Selain itu, Fadil juga menyebut jika masih ditemukan pelanggaran berulang soal penggunaan rotator dan pelat khusus, maka izin penggunaannya bakal dicabut.

"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu," ujar dia.

Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya.---Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai hari ini, Senin (13/6) hingga (26/6) mendatang. Sebanyak 3.070 personel kepolisian diterjunkan guna melancarkan operasi kali ini.

Dalam operasi ini juga tindak penilangan akan dilakukan oleh kamera tilang elektronik bukan dengan anggota kepolisian yang berada di lapangan.

Polisi hanya memberikan imbauan dan tindakan preventif bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Mobil Incar Patroli


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Apel pasukan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas ini dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di lapangan Mapolda Jatim, Senin (13/6/2022).

Usai apel pasukan,Kapolda bersama stakeholder melepas 52 unit mobil Incar untuk patrol menindak para pelanggar lalu lintas di jalan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan, Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni sampai tanggal 26 Juni 2022 di seluruh wilayah Jawa Timur. 

Operasi patuh semeru ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Nico menambahkan, penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas selama operasi patuh Semeru menggunakan sistem tilang elektronik. Nantinya, surat tilangnya dikirim ke alamat pelanggar.

Penindakan untuk pelanggar menggunkan etle mobile dan statis. Dia menyebutan, etle statis di Polda Jatim jumlahnya 62 unit, terpasang di titik jalan. 

Sedangkan etle mobile anggota polisi lalu lintas melakukan patrol keliling untuk tempat yang tidak dijangkau etle statis.

"Melihat masih banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas perlu ditingkatkan. Untuk itu diperlukan tindakan edukasi sekaligus menertibkan pengendara dijalan," katanya.

Nico juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan operasi patuh saat ini pihaknya masih mewaspadai pandemi Covid-19. 

Walaupun tren sudah menurun dan kebijakan dilonggarkan, masyarakat harus tetap waspada dengan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Tujuannya agar penyebaran virus Covid-19 tidak mengalami kenaikan lagi," katanya.

Jampidum Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara yang Ditangani Kejati Aceh


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berdasarkan Restorative Justice (RJ).

"Jampidum menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya, persetujuan RJ tersebut setelah dilakukan gelar perkara secara video converence di Kantor Kejati Aceh. Dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil.

Ali Rasab mengatakan, ketiga perkara yang dihentikan atau dibebaskan tuntutannya berasal dari 3 Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Aceh.

Pertama di Kejari Pidie, terkait perkara dengan Tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait kasus pencurian.

Adapun kasus tersebut berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Mesjid Bereunuen menuju ke sebuah Gampong Rapana Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie untuk mencari pekerjaan.

Lantaran ketika itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya, yaitu di Daerah Banda Aceh. Dan pada saat sesampainya terdakwa di persimpangan Gampong, Fikhi Ramadhani melihat ada orang yang sedang duduk.

Pada saat itu tersangka memberanikan diri menjumpai orang itu untuk menanyakan lokasi di mana di daerah Gampong ini ada pekerjaan bangunan.

"Orang itu menjawab, masuk saja ke dalam Lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa," ujarnya.

"Dan beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ," sambungnya.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke tempat sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut. Dan tiba-tiba sebelum terdakwa sampai di tempat yang dituju, pada saat itu melihat 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol BL 5042 PAF terparkir di depan pinggir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut.

Pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor, dia langsung memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan tanpa menunggu waktu lama, terdakwa pun langsung menghidupkan sepeda motor curian, dan langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi korban Saudara Zulfahmi Bin Zakaria.

"Terdakwa bawa dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Jalan Raya Banda Aceh-Medan," ucapnya.

Kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, terkait perkara dengan Tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana terkait penganiayaan.

Kasus penganiyaan terjadi pada 22 Juni 2021 di dalam mobil yang berlokasi di jalan Desa Cureh, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, terhadap korban Ulfa Findirra Binti Fakhruddin yang dilakukan oleh tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban.

Saa terjadi penganiyaan, pelaku menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan. 

Sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter satu sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran Panjang 5 sentimeter.

"Serta lebar 2 sentimeter, sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 52/2021," sambungnya.

Kemudian yang ketiga, di Kejari Aceh Singkil, terkait perkara yang menjerat Tersangka Ummar Tinambunan, diduga Melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,

Adapun, kasus tersebut, pada Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik saksi Samsul Rizal yang berada di Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tersangka melihat dan mendatangi korban. Kemudian langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka.

Selanjutnya, tersangka menekan leher korban ke bangku sehingga terjatuh ke bawah meja sambil mengatakan 

“Kubunuh Terus Dia ini, Biar Aku Penjara”. Kemudian setelah terjadi pekelahian, saksi Ridwan Barus dan Samsul Rizal memisahkan dengan memegang tersangka dan korban.

Lebih lanjut dikatakan Ali Rasab, ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban. Dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali," tuturnya.

Setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut. Dan memerintahkan kepada ketiga Kepala Kejari untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2).

"Berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kakorlantas Minta Operasi Patuh 2022 Untuk Edukasi, Penindakan Dibantu ETLE


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 guna melindungi masyarakat. Khususnya mencegah tingkat kecelakaan yang menyebabkan timbulnya korban.

"Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Dia juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh Jaya akan menitikberatkan pada edukasi dan preventif. Dalam pelaksanaannya akan dibantu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan," jelas Firman.

Firman juga berharap kepada para personel yang bertugas untuk tidak memanfaatkan momen dengan mencari kesalahan para pengguna jalan.

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai hari ini, Senin (13/6) hingga (26/6) mendatang. 

Sebanyak 3.070 personel kepolisian diterjunkan guna melancarkan operasi ini.

Minggu, 12 Juni 2022

Ini Peran Abdul Aziz dan Imron, Petinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Lampung


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Polisi membeberkan peran Abdul Aziz dan Imron, petinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung.

Abdul Aziz dan Imron ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Pesawahan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (11/6/2022).

”Kita baru menangkap dua tokoh penting dari organisasi Khilafatul Muslimin. Inisialnya AA dan IF. Domisili Bandar Lampung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, Abdul Aziz dan Imron berperan dalam operasi gerakan Khilafatul Muslimin.

“Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi,” ucapnya.

Dijelaskan Hengky, dari penyelidikan awal ditemukan peran keduanya dalam tindak pidana yang dilakukan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Selasa (7/6).

Penangkapan Abdul Aziz dan Imron menambah daftar anggota ormas Khilafatul Muslimin yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Hengki mengungkapkan polisi menemukan temuan signifikan dari penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin hari ini, Sabtu (11/6).

Temuan itu akan dikembangkan penyidik dengan sejumlah instansi terkait.

“Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri. Ada kementerian-kementerian lainnya,” tandas Hengki. 

Cegah Peredaran Senpi Rakitan, Mabes Polri Bina Perajin Senapan di Kediri


KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Kelurahan atau Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu (11/6/2022).

Kegiatan ini bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi ketentuan pembuatan dan penggunaan senapan angin.

“Penggunaan senapan angin, sesui ketentuan Perpol No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk olahraga. Penggunaan senapan angin untuk tidak berburu, terutama binatang liar, ditegaskan melanggar UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi,” tutur Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan yang tidak sesuai aturan. Untuk para produsen senapan angin batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm.

” Tujuannya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ada undang-undang yang mengatur tentang senjata api yakni sesuai dengan UU darurat no 12 tahun 1951 terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, ” tambah Kompol Marzuki.

Kompol Marzuki menambahkan para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki izin produksi Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu home industry atau impor wajib memiliki ijin dari Polda/Polres setempat.

Penjual juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat. Untuk memudahkan perizinan dan pengawasan, pengrajin dan penjual diminta untuk berada dalam koperasi.

” Di lapangan, banyak sekali para pengrajin senapan angin ini home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang dibentuk , bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil. Seller atau penjual ataupun lain sebagainya lebih baik dalam satu wadah koperasi, ” tambah Kompol Marzuki.

Kompol menuturkan dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata hasil produksi senapan angin.

“Alhamdulillah di wilayah Kediri, Pare dan sekitarnya ini cukup baik. Dilihat dari data-data kasus itu nihil kejadian perakitan, ” ujar Kompol Marzuki.

Sementara itu Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin Kabupaten Kediri Ahmad Komarudin mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin di Kabupaten Kediri lebih dari 50 persen sudah tergabung dalam koperasi.

” Yang sudah bergabung 129 meliputi pengrajin, seller kecil, dan seller besar terus bengkel-bengkel kecil senapan. Untuk yang sudah memiliki izin Pemda sekitar 119. Sementara sisanya belum. Nanti izin kita lengkapi setelah itu baru kita ajukan ke polsek, polres, setelah itu Polda, dan mabes Polri, ” tambah Ahmad Komarudin lagi.

Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.

” Terimakasih dari Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Kediri, dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Kediri. Kita akan selalu ingatkan pengrajin dan penjual lainnya bahwa senapan angin untuk kegiatan olahraga bukan untuk berburu, ” tukas Candra Eka Saktiawan, salah satu penjual.

Polri: Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Totalnya Lima Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Timur pada Jumat malam, 10 Juni 2022. Kini, total kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap ada 5 orang.

“Bahwa 1 penambahan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka,” kata Dedi di Mako Brimob pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Pertama, kata Dedi, Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang tersangka, Polda Metro Jaya ada 1 orang tersangka, dan Polda Jawa Timur ada 1 orang tersangka. 

Untuk Polda Metro Jaya, kata dia, tim masih bergerak memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo.

“Polda Jawa Tengah pun demikian, masih bergerak termasuk Polda Jawa Timur tadi malam sudah menetapkan pimpinan dari kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka,” ujarnya.

Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak sedang dimintai keterangan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dedi menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ratusan Siswa PSHT Terima Pembeklan Hukum dari Kejari Kota Kediri


KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Ratusan siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Kediri mendapatkan pembekalan tentang hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. 

Acara ini dikemas dalam latihan bersama seluruh ranting se-Kota Kediri yang dilaksanakan di Padepokan PSHT Kota Kediri, Minggu (12/6/2022).

Ketua PSHT Kota Kediri Agung Sediana mengatakan, dalam latihan bersama kali ini seluruh siswa tak hanya latihan fisik, namun kami juga memberikan materi hukum dengan bekerjasama bersama Kejari Kota Kediri.

” Kami menginginkan siswa – siswi PSHT menjadi manusia yang berkualitas, tak hanya pandai menjaga diri, namun juga memahami perbuatan-perbuatan yang berakibat sanksi hukum,” kata Agung Sediana, ketua cabang PSHT Kota Kediri.

Agung menambahkan, jika materi dari jaksa ini memang cukup penting bagi para pesilat, mengingat kenakalan remaja saat ini sering terjadi tawuran dengan masalah yang sepele.

“Semoga dengan materi hukum yang kami berikan pada siswa ini akan berdampak positif, dan adek adek kita bisa menjaga diri, juga bisa menjadi manusia yang berkualitas,” terangnya.

Sementara itu Hari Rachmat, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, dalam materinya memaparkan masalah yang sering terjadi saat ini, diantaranya pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh para pesilat.

Menurutnya undang undang telah mengatur semuanya, semua perbuatan bersalah ada sanksi hukumnya. 

“Kami mengingatkan dan meminta agar adik-adik memahami, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik baik, Jangan main hakim sendiri,” kata Hari Rachmat di hadapan siswa.

Hari juga mengingatkan agar dapat mengendalikan diri dengan ketrampilan silat para pesilat, sehingga tidak menimbulkan gesekan antar pesilat, sebab ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Selain itu pihaknya juga mengajak seluruh anggota PSHT Kota Kediri untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum dan menjaga kondusifitas Kota Kediri. 

“Khususnya kasus-kasus yang sering melibatkan antara perguruan silat, seperti pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan,”tutup Harry Rachmat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Sipanuju juga memberikan wejangan pada seluruh siswa dan juga warga yang hadir di padepokan PSHT Kediri ini.

Sabtu, 11 Juni 2022

Lapas Purwodadi Overload, Kalapas: Masih Bisa Diatasi


KABARPROGRESIF.COM: (Grobogan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Purwodadadi overload. Kapasitas Lapas kelas IIB Purwodadi sebanyak 120 orang, namun saat ini ditempati oleh 259 orang. Mereka menempati 63 kamar yang disediakan.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Soebiyakto mengungkapkan itu usai dikunjungi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej, Sabtu (11/6/2022).

”120, saat ini ada 259 (napi dan warga binaan). Kalau kamar, kita kan punya 63 kamar. Masih bisa diatasi,” terangnya kepada wartawan.

Dia menegaskan, kapasitas 120 kamar itu untuk ukuran tidur. Sehingga, meskipun overload hingga dua kali lipat lebih, dia menyatakan masih tetap muat.

Adapun terkait kunjungan Wamenkumham, Soebiyanto menyatakan apresiasnya karena dianggap sudah baik dalam mengelola para warga binaan.

Meski begitu, ada hal-hal yang mesti diperhatikan agar cita-cita mencapai WBK-WBBM (Wilayah Bebas Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) benar-benar terwujud.

”Atas kunjungan Pak Wamen ke sini, kami bergembira dan terima kasih. Karena tanggapan beliau cukup baik dan ini perlu kami perhatikan dan pertahankan,” kata dia.

”Mungkin ada hal-hal yang belum kita maksimalkan, untuk ke depannya akan kami perbaiki,” tutupnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh rutan dan lapas di Indonesia overload. Jumlahnya sekitar 100 ribu orang napi dan warga binaan.

Kunjungi Rutan 1 Medan, Dirnarkoba Kejagung RI: Hebat, Layanan Prima di Tengah Keterbatasan


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Direktur Narkoba Kejagung RI, Darmawel Aswar didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edwaryd Kaban melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan, Sabtu (11/6/2022) guna meninjau tahanan kasus narkoba yang sedang ditahan dan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Medan.

Kepala Rutan, Theo Adrianus beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Sumut, Erwedi Supriyatno menyambut kedatangan Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu serta mengajak keduanya untuk berkeliling di areal Rutan 1 Medan.

Di sela-sela kegiatan kunjungan, Dirnarkoba Kejagung RI melakukan sesi ramah-tamah dengan wargabinaan yang tengah melaksanakan kegiatan senam rutin, berdialog dan mendengarkan aspirasi para tahanan khususnya tahanan kasus narkoba.

“Hebat ini ada senamnya dengan ibu-ibu instruktur yang tentunya menambah semangat para tahanan,” ujar Dirnarkoba Kejagung RI.

Tidak hanya itu, di sesi akhir juga dilanjutkan dengan pembagian snack serta vitamin bagi warga binaan yang mendapat apresiasi dari Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu.

“Saya baru tau kalau di Rutan juga ada program penggemukan, ini buktinya dikasih roti, dikasih vitamin lagi, hebat ini loh, di tengah keterbatasan menampung bapak-bapak semua yang jumlahnya sangat luar biasa,” paparnya.

Seperti yang diketahui, dengan kapasitas 1250 orang, hari ini Rutan 1 Medan dihuni oleh 4112 orang warga binaan yang 2451 orang diantaranya adalah kasus narkoba.

Oleh sebab itu, pada sesi ramah tamah kepala rutan juga menyampaikan agar seluruh aparat penegak hukum dapat bekerjasama menerapkan restorative justice bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba dapat direhabilitasi dan tidak menjalani masa pidana di penjara yang tentunya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan kunjungan ini juga sekaligus meninjau tempat-tempat yang nantinya dapat dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba tidak lagi menjalani masa pidana di penjara yang menyebabkan kondisi overkapasitas.

Jumat, 10 Juni 2022

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Buronan Terkait Kasus KDRT


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana Rajuddin M Nur (52) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam perkara tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) asal Kejari Aceh Selatan di Desa Gunung Cot, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Kamis 9 Juni 2022.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa Tim Tabur dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi berhasil mengamankan salah satu DPO. Dan para DPO lain akan segera ditangkap secepatnya.

"Penangkapan dilakukan di rumah keluarga terpidana di Desa Gunung Cot, Abdya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan," kata Ali Rasab dalam keterangan yang diterima media, Jumat (10/6/22).

Ali mengatakan, setelah terpidana Rajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan putusan majelis hakim hingga ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), kemudian terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan. Namun terpidana Rajuddin tidak mengindahkan surat panggilan tim jaksa selaku eksekutor. Malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan menjadi DPO.

Setelah lama menjadi DPO, terpidana berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati Aceh pada Kamis (9/6/22).

"Saat ini terpidana berada di Kejari Aceh Barat Daya. Selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan MA dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Aceh Selatan," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa Rajuddin M Nur telah bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menggalakkan penangkapan buronan atau DPO. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya terpidana yang berstatus buronan itu ditangkap.

"Kami sedang menggalakkan penangkapan DPO atau buronan di wilayah Kejati Aceh," kata Bambang dalam keterangannya.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya berhasil menangkap DPO, Edi Saputra yang merupakan terpidana kasus pengrusakan hutan pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Ali Rasab Lubis pada Rabu 18 Mei 2022 mengatakan, penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra.

"Mendapatkan informasi tersebut Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh langsung menindak lanjuti laporan tentang keberadaan Edi Saputra," ujarnya. 

Selasa, 07 Juni 2022

Bea Cukai Jambi Bersama Denpom Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Bea Cukai Jambi bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan dua pelaku di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. 

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi pun menggagalkan aksi penyelundupan 160 ribu rokok ilegal itu.

Aksi petugas dilakukan di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani menjelaskan, aksi penindakan yang dilakukan petugas gabungan berawal dari informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai resmi dengan menggunakan bus.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom II Jambi untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal di dalam bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP)," kata Enny di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (7/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan karton yang didapati 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 96 juta. 

Tim kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan kedua pelaku dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.

Enny mengatakan, dalam kasus itu, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian berkas. 

Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan saksi itu rokok itu akan diedarkan di Kota Jambi. 

Menurut dia, saksi yang diperiksa sampai saat ini masih dua orang.

Enny menyebut, keduanya telah melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

Pada pekan sebelumnya, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai resmi atau ilegal.

"Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Enny.

Bea Cukai Jambi terus mengkampanyekan kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang dilakukan secara masif di berbagai daerah pengawasan termasuk di Jambi. 

Lewat kegiatan pengawasan itu, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Persidangan kasus pembunuhan terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) yang mayatnya dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng) berakhir pada vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Kolonel Priyanto. Ia divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022) hari ini.

Dalam perkara tersebut majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.

Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) yang berboncengan dengan Salsabila (14) di Nagreg.

Namun, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit. Kedua korban tabrakan tersebut justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu. 

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka yang dihadrikan, yakni Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.